Cover Dialog Jumat edisi 11 Februari 2022. Perhatikan Prokes Rumah Ibadah. | Republika/Thoudy Badai

Laporan Utama

Perhatikan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Butuh sosialisasi dan komitmen segenap umat agar jamaah sadar pentingnya prokes di rumah ibadah.

 

OLEH DEA ALVI SORAYA

Kasus Covid-19 kembali melonjak terutama setelah merebaknya varian omikron di Indonesia. Untuk menekan naiknya angka Covid-19, protokol kesehatan di rumah ibadah akan diperketat. Butuh sosialisasi dan komitmen dari segenap stakeholder umat agar jamaah sadar betapa pentingnya prokes di rumah ibadah. Tujuannya, demi menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah dari masjid hingga ke rumah.

Lonjakan omikron, varian baru Covid-19, masih terus terjadi. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022. Lengkapnya, edaran tersebut bertajuk Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, upaya sosialiasi terkait aturan baru tersebut akan dilakukan secara berjenjang, dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, hingga penyuluh agama yang tersebar di kecamatan. Menurut dia, madrasah di desa-desa juga diminta dalam sosialisasi prokes.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

“Mereka (penyuluh) bisa menjangkau sampai ke tingkat desa. Tidak sedikit para penyuluh agama kita juga merupakan pengurus di tempat ibadah di wilayahnya. Jadi mereka bisa menjadi ujung tombak,” kata Wamenag saat dihubungi Republika, Selasa (8/2).

Wamenag menjelaskan, pertimbangan pokok dari penerbitan edaran ini yakni untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian omikron yang lebih menular.

Edaran juga diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Jadi kalau ditanya aturan ini berlaku sampai kapan? Kita semua berharap agar penyebaran omikron bisa segera terkendali sehingga semuanya bisa beribadah dalam kondisi normal,” ujarnya.

photo
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 jenis Pfizer kepada calon jamaah haji saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022).  - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sampai saat ini, Wamenag menegaskan, belum ada rencana pelarangan pelaksanaan shalat Jumat, seperti yang pernah diterapkan di masa awal pandemi. Menurut dia, edaran ini menitikberatkan pada pembatasan jumlah kapasitas jamaah dan pengetatan penerapan protokol kesehatan saja.

Terkait larangan pengedaran kotak amal, Wamenag menjelaskan, imbauan tersebut bukan berarti melarang jamaah untuk beramal. Hanya mekanismenya yang disesuaikan karena kondisi pandemi.

“Seperti yang kita tahu, kotak amal biasanya diedarkan, berpindah dari satu tangan ke tangan lain. Ini tentu dalam konteks pandemi, ada potensi penyebaran virus. Ini yang perlu diantisipasi,” jelas dia.

photo
Kotak amal di masjid diatur peredarannya untuk menghindari penularan virus Covid-19. - (Republika/ Tahta Aidilla)

Sekjen PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menegaskan, DMI selalu mengimbau seluruh pengurus masjid dan semua jamaah di seluruh masjid agat tetap menjaga keamanan dan kesterilan masjid dari ancaman Covid-19 dan segala jenis variannya.

Dia pun mengajak kepada segenap takmir masjid untuk kembali menjadikan masjid sebagai tempat yang paling sehat mengingat tak adanya kasus klaster penyebaran Covid-19 di masjid.

Dia menyarankan para pengurus masjid untuk memanfaatkan loadspeaker (toa) masjid sebagai sarana penyebaran informasi dan sosialisasi bagi masyarakat tentang Covid-19 dan segala variannya, juga langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus. “Pengurus masjid dan para merbotnya juga perlu proaktif untuk memperoleh informasi terkini tentang penyebaran Covid-19,” kata Imam.

Ketua Umum Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid (JPRMI) Khadrian Adrima mengatakan, JPRMI akan mengikuti imbauan dan aturan pemerintah untuk memutus rantai penularan virus Covid-19 dan seluruh variannya. JPRMI, kata dia, berharap agar pembatasan kegiatan keagamaan ini tidak berlangsung lama sehingga masjid bisa kembali beroperasi normal dan memberikan pelayanan optimal untuk umat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (kemenag_ri)

Meski setiap rumah ibadah memiliki kemampuan berbeda-beda dan bisa saja belum sempurna dalam menerapkan protokol kesehatan, Khadrian mengatakan mayoritas masjid dan mushala telah menjalankan prokes dengan baik.

Para takmir pun dinilai kerap melakukan imbauan kepada jamaah menerapkan 5M, penyediaan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, mencetak spanduk yang berisi cara penerapan prokes dan menyediakan masker untuk jamaah serta penyediaan thermo gun untuk mengukur suhu jamaah.

“Yang perlu ditingkatkan adalah mengidentifikasi masjid-masjid yang kekurangan sarana untuk penerapan prokes. Mereka perlu di-support. Ada beberapa masjid yang belum mempunyai thermo gun atau banyak yang sudah punya tapi jumlahnya minim,” jelas dia.

JPRMI, kata dia, akan mengajak seluruh pengurus untuk berkolaborasi dengan pemuda dan remaja setempat dalam mensosialisasikan prokes kepada para jamaah masjid. Untuk DKM, JPRMI menganjurkan pengadaan poster atau spanduk yang berisi imbauan untuk menerapkan prokes.

Meski serba terbatas, tapi Khadrian berharap agar DKM dapat tetap memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah maupun warga sekitar masjid. “Akan sangat bagus juga bila masjid ada layanan konsultasi kesehatan dan pemberian obat-obatan serta pemberian asupan vitamin atau makanan atau buah-buahan yang meningkatkan imun tubuh,” ujar dia.

photo
Pengecekan protokol kesehatan untuk jamaah sebelum shalat Jumat di Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Jumat (29/10/2021). - (Wihdan Hidayat / Republika)

Disiplin Masjid Patuhi Prokes

Merebaknya kasus Covid-19 varian omikron disikapi dengan sikap waspada oleh para takmir  masjid dan mushala. Kepala Sekretariat Pengurus Masjid Sunda Kelapa (MASK) Jakarta, Akhmad Zaini Arifin mengatakan, secara prinsip, MASK telah mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama  dalam hal yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Fluktuasi kasus harian Covid-19 yang tidak terprediksi, menjadi alasan utama pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi jamaah sejak awal pandemi hingga saat ini.

Sebelum pelaksanaan ibadah shalat berjamaah, pengelola masjid menyemprot ruangan. Pintu masuk juga dijaga oleh petugas keamanan yang akan mengarahkan jamaah untuk mengecek suhu. Agar arus jamaah bisa dikontrol, penggunaan pintu gerbang pun dibatasi hanya dua pintu.

“Kami berikan masker jika ada jamaah yang masuk tanpa mengenakannya,” jelas Zaini saat dihubungi, Selasa (8/2).

Terkait aturan terbaru dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Zaidi mengatakan, MASK akan menaati peraturan tersebut. Pihaknya pun melakukan adaptasi sesuai dengan kondisi masjid dan jamaah.

“Secara garis besar kita akan menaati peraturan tersebut, namun disesuaikan dengan kondisi masjid dan jamaah masing-masing,” ujar dia.

photo
Jamaah mendengarkan khotbah saat pelaksanaan ibadah Shalat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (13/8/2021). Masjid Raya Bandung mengatur jarak antar shaf. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kepala Bidang Peribadatan Masjid Agung At-Tin Ustaz Karnali mengatakan bahwa hingga kini, pelaksanaan shalat Jumat dari awal pandemi masih menerapkan sistem berjarak. Meskipun beberapa waktu belakangan penerapan jarak sosial pada pelaksanaan sholat harian (rawatib) telah dihapuskan, tapi Karnali mengatakan aturan jarak sosial akan kembali diterapkan setelah adanya surat edaran menag.

Dia menjelaskan, Masjid At-Tin masih memungkinkan untuk menampung hingga 50 persen jamaah mengingat ruang peribadatan yang sangat luas. Meski demikian, jamaah masih tetap diimbau untuk menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan. Tak hanya itu, durasi penyampaian khutbah Jumat juga akan dibatasi hingga 15 menit.

“Kami akan tetap mengikuti peraturan pemerintah dan prokes ketat dengan memberi imbauan kepada jamaah. Terkait edaran Kemenag, akan dievaluasi berimbas atau tidaknya kepada jamaah At-Tin di pelaksanan shalat Jumat mendatang,” ujar dia.

photo
Petugaas mengukur suhu tubuh jamaah yang akan melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Agung At Tin, Jakarta, Jumat (16/4/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

Beralih ke Jawa Tengah, Sekretaris Pengurus Masjid Agung Solo Abdul Basid Rochmad mengatakan, hingga saat ini Masjid Agung Solo masih menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, mulai aturan jarak satu meter antarjamaah, kawasan masjid yang wajib masker, penyediaan hand sanitizer di setiap pintu masuk masjid, membatasi jumlah jamaah dan menetapkan batasan durasi khutbah, maksimal 15 menit.

“Untuk tempat shalat setiap hari kita bersihkan dan seminggu tiga kali kita semprot dengan disinfektan,” tutur Basid.

Selain itu, pihaknya selalu mengimbau jamaah untuk tidak berkerumun atau berlama-lama di serambi masjid. Pihaknya juga melarang jamaah yang sedang sakit untuk masuk ke area masjid agung.

Peraturan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah seperti yang tercantum dalam surat edaran baru Menag, tidak akan berdampak besar pada operasional Masjid Agung Solo. Dia pun merujuk pada deretan protokol kesehatan yang telah dijalankan sejauh ini serta masih aktifnya aktivitas di Pasar Klewer, pasar tekstil yang letaknya tak jauh dari masjid agung.

Menurut dia, jumlah jamaah masjid masih bergantung pada aktivitas di Pasar Klewer. “Selama Pasar Klewer tidak ditutup kemungkinan jamaah masjid agung juga akan tetap seperti saat ini,” kata Basid.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

'Masjid Kita Sudah Punya Pengalaman Tangani Covid'

KH Masyhuril Khamis menyebut perlu sosialisasi dan data valid zona Covid-19.

SELENGKAPNYA

Terapkan Prokes Kala Berjamaah

Umat diminta disiplin menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah.

SELENGKAPNYA

Imam al-Haramain dan Riwayat Gemilang al-Juwaini

Ahli usul fikih bermazhab Syafii ini memimpin Madrasah Nizamiyah Nishapur.

SELENGKAPNYA