Karopenmas Divis Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono (tengah). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Polisi Mulai Selidiki Binomo

Aplikasi Binomo ini viral karena diduga sebagai aplikasi judi online berkedok trading.

JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai menyelidiki dan mendalami laporan dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option, Binomo. Belakangan aplikasi ini viral karena diduga sebagai aplikasi judi online berkedok trading.

"Binomo masih lidik minggu ini," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/2).

Menurut dia, dalam penyelidikan ini, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak yang mempromosikan termasuk pada affiliator dan influencer. "Iya seharusnya (influencer yang mempromosikan diperiksa)," kata Whisnu.

Whisnu belum menjabarkan rencana penyelidikan perkara penipuan investasi tersebut, serta pihak-pihak yang sudah dijadwalkan untuk diperiksa. Menurut dia, penyidik masih memeriksa lebih rinci perkara tersebut guna mengetahui pelanggaran pidananya. "Masih didalami," katanya.

photo
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri Brijen Pol Whisnu Hermawan (kiri) dan Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Mamun (ketiga kiri) menyampaikan rilis kasus investasi ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). - (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebanyak delapan korban melapor ke Bareskrim terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option. Para korban mengeklaim merugi hingga Rp 2,4 miliar. Laporan tersebut diterima oleh penyidik dengan laporan polisi nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Finsensius Mendorfa selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan, bahwa pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut. Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, pelapor juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Diketahui, Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).Bappebti mencatat sepanjang 2021, ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak.

Salah satu affiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Senin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan korban Binomo yaitu Maru Nazara, atas dugaan pencemaran nama baik. Namun. seusai menyambangi SPKT Indra Kenz mengaku masih sebatas konsultasi terkait laporannya.

"Kenapa bisa ada hal seperti ini, siapa yang memulai, ini yang perlu kita koordinasikan. Jadi, kita lebih ke konsultasi saja, bertanya kenapa bisa seperti ini," jelas Indra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/1).

Indra mengaku dirinya merasa dirugikan mengenai komentar yang dianggap tidak benar yang ditujukan kepada dirinya. Terutama mengenai dugaan penipuan melalui platform binary option, seperti Forex dan Binomo. Padahal, kata dia, dirinya juga pengguna platform binary option, tapi dikaitkan dengan penipuan, mempromosikan judi yang membuat orang lain dirugikan.

"Semua orang bisa menggunakpan aplikasi tersebut, mau dia untung atau pun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing, tetapi kan di sini seolah-olah saya yang membuat rugi," ungkap Indra.

Selebgram itu juga mengeluhkan apa pun hasil yang didapatnya dianggap menipu, atau hasil judi. Bahkan bisnisnya yang lain juga dianggap bisnis hasil judi. Mengingat nama dirinya sudah tercemar, ia pun merasa persoalan ini perlu dikonsultasikan ke pihak berwajib.

"Ini kan perlu dikoordinasi kenapa isunya beredar seperti ini, kenapa bisa ada hal seperti ini, siapa yang memulai, nah ini yang perlu kita koordinasikan," ucap Indra Kenz. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat