Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah). | Prayogi/Republika.

Nasional

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Lahan Cengkareng

Polisi menyita uang miliaran rupiah dari mantan camat terkait kasus di lahan Cengkareng.

JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan dan tanah pembangunan rumah susun (Rusun) Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) 2015-2016.

Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka adalah Sukmana (S) dan Rudy Hartono Iskandar (RHI). Keduanya mantan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Ramadhan menerangkan, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri berdasarkan pelaporan LP/656/VI/2016 Bareskrim pada 27 Juni 2016. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan tanah dan lahan seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi yang dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta senila Rp 684,5 miliar.

Dari pengungkapan tersebut, tim penyidikan meningkatkan status hukum sejumlah nama menjadi tersangka. “Dua tersangka tersebut atas nama S dan RHI,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2).

Kedua tersangka sementara ini dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999. Dalam pengadaan tanah dan lahan untuk pembangunan Rusun Cengkareng, keduanya diyakini telah merugikan keuangan negara.

Ramadhan menerangkan, dalam pengadaan tanah dan lahan pada 2015 dan 2016 itu, terjadi dugaan korupsi berupa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Nilai beli objek hukum dan pengerjaan pembangunan senilai Rp 668,5 miliar pada 2015 dan Rp 16 miliar pada 2016.

Pembelian tanah tersebut berujung pada kegagalan pemerintah menguasai objek belanja negara itu. “Sehingga tanah dan lahan 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi tersebut tidak dapat dikuasai negara karena dalam kondisi bermasalah, atau diketahui dalam kondisi sertifikat hak milik atas tanah dan lahan tersebut adalah hasil dari rekayasa,” ujar Ramadhan.  

Dari penyidikan juga diketahui adanya aliran dana dari kuasa penjual kepada sejumlah pejabat pengadaan di Pemprov DKI Jakarta 2015-2016. Tim penyidik telah menyita uang senilai Rp 161 juta dari inisial MS, yang diketahui selaku mantan kepala seksi Pemerintahan dan Trantib Cengkareng. Kemudian, uang Rp 500 juta dari inisial J, Camat Cengkareng 2011-2014 dan Rp 790 juta dari inisial ME, Camat Cengkareng 2014-2016.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru kasus yang telah mangkrak selama lebih dari lima tahun. Kasus yang dilaporkan pada 2016 itu telah lama dipertanyakan oleh para penggiat anti korupsi.

photo
Seorang anak melintas di kawasan Rumah Susun Dahlia Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.. Perumnas berencana akan melakukan revitalisasi dirusun tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas bangunan rusunawa agar penghuni merasakan hidup lebih baik dan ketersediaan hunian yang terjangkau bagi masyarakat tidak mampu.  - (Republika/Mahmud Muhyidin)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan telah empat kali mengajukan praperadilan untuk mendorong penyelesaian kasus tersebut. Gugatan terakhir pada awal 2021. Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman mengatakan, praperadilan keempat kali dilayangkan karena proses hukum di Polda Metro Jaya mangkrak.

"MAKI melihat ada keengganan penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini, sudah empat tahun tidak diproses, dan belum tiga bulan sejak praperadilan ketiga kita ditolak, saya curi dengar, belum ada pergerakan di Polda Metro," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

MAKI awalnya mengajukan praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus itu. Pada praperadilan yang ketiga, gugatan itu ditolak karena ternyata perkara belum di SP3 atau masih berproses di Polda Metro Jaya. Namun, sejak dua bulan putusan, MAKI belum melihat tanda-tanda perkara itu dilanjutkan. "Kita akan gugat terus sampai dikabulkan," kata Bonyamin.

photo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. - (Republika/Thoudy Badai)

Ke KPK

Baru-baru ini kasus tersebut kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang digawangi Adhie Massardi melaporkan Ahok atas dugaan korupsi sejumalah proyek selama menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Kasus yang dilaporkan diantaranya pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras dan pembelian lahan untuk Rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. "Kemudian ada CSR, reklamasi, dan lain-lain," kata Adhie Massardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (6/1), lalu.

Adhie berharap KPK bisa menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret nama Ahok. Apalagi, dia menyebutkan, bukti berupa buku berjudul Dugaan Korupsi Ahok sudah diserahkan ke KPK. Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK akan menindaklanjutinya. "Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," kata Ali, Jumat (7/1).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat