Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR (dari kiri) Rahmad Gobel, Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, dan Muhaimin Iskandar memimpin Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dengan agenda mendengarkan Pendap | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nasional

RUU TPKS Diupayakan Selesai Satu Masa Sidang

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU TPKS.

 

 

JAKARTA -- DPR pada Selasa (18/1) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

"Apakah RUU inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI?" tanya Puan diikuti pernyataan setuju anggota yang hadir di ruang rapat, Selasa (18/1).

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya berharap pembahasan RUU TPKS bisa selesai dalam satu masa sidang. "Kami berusaha satu masa sidang kelar, masa sidang ini kan sampai 18 Februari kalau surpresnya cepat turun, itu bisa kita bahas," kata Willy.

Menurut Willy, idealnya RUU TPKS dibahas kembali di AKD pengusul, yaitu Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia mengatakan, berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan beberapa pimpinan sejauh ini, pimpinan menyepakati hal tersebut. Namun, kesepakatan itu sifatnya masih informal.

photo
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

"Tapi, masih informal ya putusannya nanti ada di Bamus setelah surpres turun. Tentu, tadi hasil komunikasi internal dengan pimpinan setelah rapur ini kita akan langsung kirim hasilnya ke Presiden untuk segera diterbitkan surpres dan DIM-nya," ucapnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, setelah disahkan, DPR akan segera berkirim surat kepada presiden. DPR saat ini menunggu surat presiden untuk melanjutkan pembahasan RUU TPKS.

"Iya, kita langsung kirim surat ke presiden sambil menunggu surpres turun, kami akan melakukan FGD-FGD (forum group discussion) untuk kepentingan menampung aspirasi masyarakat dan kemudian setelahnya kita baru akan masuk ke pembahasan," kata Dasco.

Diketahui sampai saat ini DPR belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas RUU TPKS. Dasco mengatakan, penunjukan AKD dilakukan dalam rapat Bamus setelah Presiden mengirimkan surpresnya ke DPR.

"Setelah hari ini disahkan sebagai inisiatif DPR, tentunya kita akan menunjuk AKD yang akan membahas. Dan, kita harapkan karena kebutuhan yang mendesak, pembahasan-pembahasan ini bisa dilakukan dengan efisien, namun terukur sehingga bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.

Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menilai RUU TPKS tidak komprehensif.

"Kami Fraksi PKS menolak RUU tentang TPKS untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI, bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan, melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," katanya menegaskan.

Dalam pendapat fraksinya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, mengatakan, Fraksi PDIP menyatakan dengan tegas segala bentuk tindakan kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual. PDIP berharap RUU TPKS menjadi payung hukum yang akan memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.

"Dengan hasil pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual, Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui RUU TPKS untuk disahkan di rapat paripurna hari ini," ujar Riezky.

photo
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima dokumen pendapat dari anggota fraksi PKS Kurniasih Mufidayanti (kiri) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kedua kiri) dan Lodewijk F Paulus (ketiga kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan mendengarkan Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mengatakan bahwa semangat RUU TPKS tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membuatnya jera dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. Selain itu, RUU TPKS juga dinilai berpihak pada korban dan mengatur pemulihan, baik bagi korban secara psikologis maupun sosial.

"Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui dan menyepakati agar RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," ungkapnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat