Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (depan) berjalan meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/12). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa terkait kasu | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Divonis Setahun Penjara, Nia Ramadhani Menangis

Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie terbukti menyalahgunakan narkoba.

JAKARTA -- Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika. Meski mengenakan masker, sepasang mata Nia terlihat memerah ketika ia berjalan keluar dari Ruang Sidang HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap dua terdakwa lainnya, yakni suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto. Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan, sikap Nia tersebut karena kecewa atas putusan Majelis Hakim yang mengesampingkan bahwa ketiga terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika.

"Ya wajarlah (menangis), karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi hasil 'assesment'," kata Wa Ode.

Pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman penjara selama satu tahun yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa, yakni Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

"Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungansecara psikis dan fisik," kata Wa Ode usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. 

Terdakwa memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu, sehingga wajib untuk direhabilitasi, alih-alih hukuman penjara. Majelis Hakim mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta yang merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan kepada para terdakwa.

Dokumen yang menjadi salah satu fakta di persidangan itu dinilai kontradiktif dengan putusan atau vonis dari Majelis Hakim. Oleh karenanya, tim kuasa hukum Nia dan Ardi akan menempuh jalur banding, dan putusan Majelis Hakim dinyatakan belum inkrah.

"Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah," kata Wa Ode.

Adapun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Ketiga terdakwa dijatuhi vonis dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat