Warga berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Status PPKM Level 1 pada saat itu kini dinaikkan menjadi PPKM Level 2 seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta. | Prayogi/Republika.

Kabar Utama

Jabodetabek Level 2 Lagi

Kasus harian mencatat jumlah tertinggi sejak awal Desember.

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat penurunan jumlah daerah level 1 di Jawa Bali dibandingkan sebelumnya. Jika pada dua pekan sebelumnya, ada 46 kabupaten/kota, kini turun menjadi 29 daerah yang ada di level satu.

Pemberlakuan PPKM di seluruh Indonesia juga kembali diperpanjang per Selasa (4/1) hari ini hingga 17 Januari mendatang. Pada perpanjangan di wilayah Jawa-Bali, wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek kembali naik ke level 2, setelah pada PPKM sebelumnya berada di level 1.

Pada Selasa (4/12), kasus Covid-19 harian memang menunjukkan peningkatan. Tercatat sebanyak 299 kasus positif, kemarin, yang tertinggi sejak awal Desember 2021. Provinsi DKI Jakarta jadi yang terbanyak melaporkan kasus baru dalam 24 jam dengan 115 kasus.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah dengan kriteria level 2 (dua) yaitu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya, dikutip Selasa (4/1) di Jakarta. Selain itu, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi serta Kota Bekasi. 

 
photo
Warga berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Status PPKM Level 1 pada saat itu kini dinaikkan menjadi PPKM Level 2 seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta. - (Prayogi/Republika.)

Status terbaru ini mengindikasikan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial juga diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. 

Tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75  orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sedangkan wilayah PPKM level 1 tersebar di tiga provinsi yakni Jawa Barat sebanyak tujuh daerah. Kemudian, empat daerah di Jawa Tengah, dan 18 sisanya di Jawa Timur.

Khusus di DKI Jakarta, keputusan dinaikkannya status itu setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengumumkan kenaikan kasus varian omikron. Dikatakannya, hingga Senin (4/1), ada sekitar 162 kasus omikron di DKI Jakarta. 

Jumlah itu, kata dia, bertambah karena ada 15 kasus tambahan di hari tersebut sesuai pengecekan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan. “Dan 12 kasus lainnya (dari pemeriksaan Genomik Solidaritas Indonesia),” kata Riza ketika ditemui Republika di Balai Kota, kemarin malam.

Dia menambahkan, pada 2 Januari kemarin, kasus omikron di DKI masih berkisar 135 kasus. Dengan adanya penambahan 27 kasus kemarin itu, dia menyebut kini ada sekitar 162 kasus. “Saya belum cek 162 ini di mana. Harusnya di Wisma Atlet,” ucapnya. Riza mengatakan, kasus-kasus tersebut umumnya berasal dari luar negeri. 

Sementara perubahan status PPKM di Sukabumi disebut karena ada sejumlah kasus Covid-19 warga ber-KTP Kota Sukabumi yang tertular di Karawang. ''Masuk ke PPKM level 2 karena ada kasus Covid warga KTP Kota Sukabumi yang dirawat di RSUD Karawang,'' ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Lulis Delawati, Selasa (4/1). 

photo
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali. - ( ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.)

Menurutnya, informasi yang diperoleh bahwa warga tersebut berdomisili dan bekerja di Karawang sudah selama dua tahun. Pemerintah Kota Sukabumi, kata Lulis, juga telah mengklarifikasi dan verifikasi kasus ini ke pemerintah pusat. " Kami sudah klarifikasi dan verifikasi ke pusat dan diterima, hanya terburu Inmendagri keluar," kata dia.

Di sisi lain berdasarkan data terbaru 1-3 Januari 2022 tidak ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi. Bahkan pada data 4 Januari 2022, seluruh kelurahan di Kota Sukabumi berstatus zona hijau karena tidak adanya kasus Covid dan kematian sepanjang sepekan terakhir.

''Dalam rentang waktu 27 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 semua kelurahan di kota yakni 33 kelurahan bertahan di zona hijau Covid-19,'' kata Lulis. Keadaan ini menunjukkan dalam sepekan terakhir semua kelurahan di Kota Sukabumi tersebut tidak ditemukan kasus baru atau kematian akibat. Covid-19.

Lulis mengatakan, satu wilayah dinyatakan zona hijau karena dalam sepekan tidak ada kasus dan kematian akibat Covid-19. Penentuan zonasi ini dilakukan setiap pekannya berdasarkan fakta di lapangan. Meski begitu, ia mengingatkan warga tetap harus mewaspadai peningkatan kasus dengan menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker.

PTM Jalan Terus

Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 100 persen seiring dengan peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta dari level 1 ke level 2. Meski begitu, evaluasi akan terus dilakukan.

"PTM masih berjalan, sementara belum ada kebijakan untuk disetop," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Meski demikian, Taga menegaskan pihaknya akan tetap mempertimbangkan dan juga mengkaji setiap kondisi terkait PTM 100 persen di sekolah.

Tindakan yang akan dilakukan, lanjut Taga, adalah berdasarkan laporan dari wilayah-wilayah di DKI Jakarta yang menyelenggarakan PTM. "Makanya kami instruksikan kepala sekolah untuk melakukan hal itu. Setiap sekolah yang melaksanakan PTM ini melaporkan setiap hari kondisi yang sakit atau tidak, yang hadir, atau tidak ke sistem," ujar Taga.

photo
Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). - (Republika/Thoudy Badai)

Adapun PTM dengan 100 persen siswa ini mulai diberlakukan Pemprov DKI sejak Senin (3/1).Untuk PPKM Jakarta, saat ini berada pada level 2 atau dinaikkan dari periode sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito juga mengatakan, PTM 100 persen akan tetap dilaksanakan. Menurut Wiku kondisi kasus Covid-19 nasional masih cukup terkendali.

"Saat ini kasus varian Omicron mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Sedangkan kasus varian dari transmisi lokal di komunitas telah ditangani dengan baik," kata Wikub dalam Konferensi Pers, Selasa (4/1).

Namun, setiap unsur pendidik, baik guru, staf serta orangtua murid harus dipastikan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis. Para unsur pendidik juga harus menjadi satgas Protokol Kesehatan di masing-masing daerah. "Guru dan orangtua murid menjadi Satgas prokes 3M di masing-masing daerah dan tetap berkoordinasi dengan Satgas di Covid di tingkat Kabupatan Kota bila terdeteksi kasus," tutur Wiku.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso merekomendasikan pelaksanaan PTM 100 persen bila guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dengan dua kali suntikaan dan tanpa komorbid.

Namun, IDAI, belum merekomendasikan PTM 100 persen untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru. Sekolah, sambungnya, dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor

Sekolah dan orangtua juga dapat melakukan kegiatan kreatif seperti mengaktifkan permainan daerah di rumah. "Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dsb," ujar Piprim. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat