Nasional
KPK Buka Peluang Jerat Aliza dengan Kesaksian Palsu
Aliza berkeras tak mengenal para saksi dalam persidangan dengan terdakwa Azis Syamsuddin.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Aliza Gunado dengan pasal terkait kesaksian palsu. Hal tersebut setelah Aliza Gunado bersikeras mengaku tidak mengenal para saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/1).
Ali mengatakan, seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim jaksa KPK. Lembaga antirasuah itu mengaku akan menganalisa keterangan antarsaksi tersebut dan dituangkan dalam analisa fakta surat tuntutan jaksa. "Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," katanya.
Dalam persidangan yang diadakan, Senin (3/1) lalu, jaksa KPK menghadirkan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan, mantan kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto. Mereka adalah pihak yang mengurus pemberian commitment fee pada Aliza untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017.
Dalam persidangan itu, ketiga saksi mengaku mengenal Aliza Gunado saat dikonfirmasi hakim. Namun, Aliza yang juga politikus Partai Golkar itu mengaku tidak mengenal ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan saat ditanya oleh hakim.
Atas dasar itu, hakim ketua M Damis mempersilakan kepada jaksa KPK menindaklanjuti kesaksian Aliza. Sebab dalam dua kali sidang berturut-turut, mantan ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu membantah mengenal saksi yang dihadirkan.
"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado ini," kata Damis.
Majelis Hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk menjerat Aliza dengan hukum yang berlaku bila terbukti memberi kesaksian palsu. "Kami serahkan sepenuhnya (ke Jaksa KPK) karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza. Tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," ujar Damis.
Surat ilegal
Di sisi lain, KPK menanggapi santai tudingan Azis Syamsuddin terkait memiliki surat ilegal mengenai Edi Sujarwo sebagai staf dirinya. KPK menilai sanggahan terhadap keterangan tertentu merupakan hal biasa.
"Namun perlu kami sampaikan bahwa kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," kata Ali Fikri.
KPK menantang Azis untuk membuktikan tudingannya itu. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi Mustafa, kata Ali, sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa yang menjadi fakta tidak terbantahkan.
Sebelumnya, terdakwa Azis menyampaikan keberatan dalam sidang terkait Edi Sujarwo bukan sebagai stafnya maupun orang kepercayaan.
“Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," kata Azis.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
