Personel lapas memeriksa narapidana saat razia di Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (17/2/2021) malam. Razia gabungan Polres Tegal, BNN dan lapas tersebut terkait pengungkapan kasus sebanyak 436 kilogram narkotika jenis sabu-sabu | Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Nasional

BNN: Penanganan Pengguna Harus Dibedakan

BNN mengatakan pedoman jaksa agung sebagai terobosan yang positif.

JAKARTA -- Badan Nasional Narkotika (BNN) menilai Pedoman Jaksa Agung 18/2021 sebagai terobosan yang positif dalam penyelesaian masalah hukum bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang memang mengharuskan adanya pemisahan antara penanganan para pengguna, pengedar, dan bandar.

“BNN sangat berterimakasih untuk terobosan hukumnya (pedoman) itu. Kalaupun pedoman itu bersifatnya internal (di kejaksaan), tetapi itu terobosan yang bagus,” kata Juru Bicara BNN Komisaris Besar Sulistyo Pudjo saat dihubungi, dari Jakarta, pada Senin (8/11). 

Ia mengatakan, pedoman tersebut akan memberikan kepastian tentang dua hal. Pertama, hukuman rehabilitasi yang seragam bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika yang selama ini tampak tak sama. 

Kedua, ia mengatakan, tahap mana dan otoritas mana yang berhak secara hukum untuk memastikan dilakukan rehabilitasi. Karena selama ini, ada penanganan yang berbeda-beda terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. 

photo
Sejumlah narapidana berdiri di depan selnya di Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (18/2/2021) malam. Menurut pihak lapas, Lapas Slawi saat ini over kapasitas dan dihuni oleh 350 orang dari daya tampung yang hanya untuk 224 orang narapidana. - (Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)

Pudjo mengatakan, Pedoman Jaksa Agung tersebut makin melengkapi perangkat hukum yang ada selama ini tentang penanganan khusus para pelaku penyalahgunaan narkotika. Sebelum Pedoman Jaksa Agung 18/2021, sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 04/2010. 

Edaran tersebut sama-sama sebagai pelengkap jajaran internal masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan Undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika. SEMA dan Pedoman Jaksa Agung memberikan langkah yang berkeadilan untuk menempatkan para pelaku penyalahgunaan narkotika, dan obat-obatan terlarang ke pusat-pusat maupun panti-panti rehabilitasi untuk penyembuhan.

Pudjo mengatakan, BNN menilai pengguna narkotika yang seharusnya ‘dihukum’ dengan cara direhabilitasi untuk penyembuhan total. “Secara filosofinya itu, pengguna narkotika memang sharusnya direhab, bukan penjara badan,” ujar Pudjo. 

Dosen Hukum Pidana di Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir mengatakan, Pedoman Jaksa Agung 18/2021 itu sejatinya realisasi dari aturan internal di kejaksaan sebelumnya tentang penegakan hukum yang berkeadilan restoratif. Terkait itu, konteks pemidanaan penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika selama ini memang tampak tak adil karena mengutamakan hukuman badan berupa pemenjaraan. 

Menurut Mudzakir, Pedoman Jaksa Agung tersebut seharusnya berlanjut dengan aturan internal dari Polri yang juga memastikan perlunya mengubah pola penghukuman terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dari pemenjaraan ke hukuman yang lebih tepat berupa kewajiban merehabilitasi.

“Kalau dilihat dia sebagai pengguna murni, saya kira, cara menghukum dengan mewajibkan rehabilitasi, itu adalah langkah hukum yang bijak, dan lebih adil,” ujar Mudzakir saat dihubungi, Senin (8/11).

Secara konteks pidana, menurut dia, perbuatan para pengguna penyalahgunaan narkotika itu tak merugikan orang lain, melainkan dirinya sendiri. “Negara, serta aparat penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Agung, sudah tepat jika menginstruksikan jaksa penuntutnya, untuk hanya menuntut pengguna murni narkotika, dengan hukum rehabilitasi,” ujar Mudzakir.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak lagi menjadikan pemidanaan badan, atau pemenjaraan sebagai hukuman terhadap para pelaku, dan pengguna penyalahgunaan narkotika. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan agar para jaksa penuntut umum (JPU) di seluruh Indonesia menerapkan konsep keadilan restoratif berupa rehabilitasi dalam setiap penuntutan di pengadilan bagi para pelaku, dan pengguna penyalahgunaan narkotika.

Perintah Burhanuddin tersebut tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung 18/2021 yang sudah diterbitkan. “Tujuan ditetapkannya Pedoman Jaksa Agung tersebut, untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa, pengendali perkara,” kata Burhanuddin, dalam keterangan resmi yang diterima, di Jakarta, Ahad (7/11). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat