Sejumlah tersangka beserta barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Pinjol Ilegal Harus Diberantas

Kepolisian sedang gencar menggerebek pinjol ilegal di sejumlah lokasi. 

JAKARTA -- Fenomena pinjaman daring atau online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending berstatus ilegal sudah sangat meresahkan karena mereka melakukan tindakan meresahkan seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman. Karena itu, sejumlah pihak mendukung langkah kepolisian memberantas keberadaan pinjol ilegal. 

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, tindakan penyedia pinjol ilegal seperti penyebaran data pribadi melanggar pasal 32 ayat 2 UU ITE. “Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara," kata Suparji dalam keterangan pers, Ahad (17/10).

Suparji mengatakan, pengancaman melalui media elektronik juga telah diatur dalam pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. "Langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dipertahankan dan berkelanjutan sehingga tidak ada lagi jatuh korban jiwa dari masyarakat," kata Suparji.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi juga mengapresiasi dan mendukung langkah Polri menindak tegas pinjol ilegal. "Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," kata Adrian.

photo
Polisi merapikan sejumlah barang bukti saat konferensi pers jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pinjaman online ilegal dengan menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop dan 2 unit monitor dari delapan lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. - (Republika/Putra M. Akbar)

Saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem fintech, termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan. Salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK.

Kepolisian melakukan penggerebekan pinjol ilegal di sejumlah lokasi. Pada Ahad kemarin, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan pinjol ilegal hasil penggerebekan di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu (13/10) lalu. 

Sementara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjol ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta. Pada Kamis (14/10), Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol di Cipondoh, Kota Tangerang.

Bareskrim Polri menangkap tujuh orang pelaku usaha pinjol ilegal di tujuh wilayah terpisah di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Polri juga menetapkan dua warga negara asing yang diduga sebagai operator dan pendana kreditur tak resmi itu sebagai buronan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah menutup 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, akun pinjol yang ditutup tersebut tersebar di website, google playstore, youtube, facebook, dan instagram.

Namun, persoalan pinjol bukan hanya terkait penegakan hukum, melainkan literasi masyarakat. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi pemerintah untuk dapat bersiap dan bertindak lebih cepat terhadap masalah terkait pinjol. Di satu sisi, ia mengatakan bahwa sejak awal saat pemerintah membuka keran ekonomi digital, pemerintah kurang mengantisipasi dari segi infrastruktur kebijakan dan aspek sosiologis masyarakat.

Menurut Tulus, literasi masyarakat saat ini masih rendah, membuat mudahnya mereka menjadi korban dari kehadiran pinjol. Hal itu diantaranya karena tidak membaca dan memahami dengan baik syarat dan ketentuan yang diberikan oleh perusahaan peminjaman tersebut. 

“Rendahnya literasi inilah yang membuat orang-orang saat bertransaksi di fintech atau setidaknya e-commerce saja itu tidak membaca syarat dan ketentuan. Kalau nunggak seperti apa, sanksi seperti apa,” ujar Tulus dalam webinar MNC Trijaya Network Jerat Pinjol Bikin Benjol, Sabtu (16/10). 

photo
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pinjaman online ilegal dengan menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop dan 2 unit monitor dari delapan lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. - (Republika/Putra M. Akbar)

Tulus mengatakan hingga 30 persen pengaduan terkait pinjol telah masuk ke YLKI. Rata-rata apa yang dipersoalkan adalah cara penagihan dari perusahaan peminjam, di mana menurutnya itu juga bahkan berasal dari perusahaan pinjol yang legal atau terdaftar di OJK. 

“Cara penagihan rata-rata yang jadi masalah dan antara ilegal dan legal seperti hampir tidak ada beda. Harus jadi perhatian ini karena ini kan membuat tekanan psikologi masif bagi masyarakat,” jelas Tulus. 

Tulus mengungkapkan banyaknya kasus terkait pinjol yang terjadi di masyarakat membuat pihak berwenang belum dapat menanggulangi secara keseluruhan. Terdapat ratusan atau bahkan ribuan kasus, namun hanya beberapa yang ditangani hingga tuntas. 

“Biasanya polisi bertindak tegas setelah ada arahan dari presiden dan atau kasusnya viral. Tentu tidak semua bisa viral. Karena itu, yang ditangani harus dari hulu, bagaimana pemerintah antisipasi,” kata Tulus.

Lebih lanjut, Tulus mengatakan bahwa jika faktor hulu terkait pinjaman online tidak dibereskan, maka tak akan banyak hasil berbeda yang didapat oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ini. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat