Pengunjung menggendong anaknya saat memasuki pusat perbelanjaan Bandung Indah Plaza, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). | ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

Nasional

Daerah Buat Aturan Anak Masuk Mal

Pemerintah mensyaratkan orang tua mendampingi putra-putrinya saat masuk mal.

DEPOK -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali mulai 5-18 Oktober 2021. Namun, terdapat pelonggaran pada sejumlah sektor, salah satunya, aturan anak berusia di bawah 12 tahun yang diperboleh masuk mal diperluas ke sejumlah daerah.

Terkait hal tersebut, Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok. Sebagai salah satu kota yang diperbolehkan, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi anak masuk mal.

"Di antaranya dampingi orangtua. Kemudian, orang tua harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta melalukan skrining via aplikasi PeduliLindungi. Peraturan Wali Kotanya masih dalam proses," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (5/10).

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, larangan penduduk dengan usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dikecualikan di provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.

Ketentuan itu kemudian diperluas. Selain empat daerah di atas, anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk mal di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

photo
Pengunjung dewasa dan anak keluar dari Mal Malioboro, Yogyakarta, Selasa (21/9/2021). Pada Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Pemda DI Yogyakarta melongarkan aktivitas masyarakat, seperti uji coba anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta dengan pengawasan ketat dari orang tua. - (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)

Seiring kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah mensyaratkan orang tua mendampingi putra-putrinya. Di samping itu, pengaturan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai kriteria level situasi pandemi di daerah tersebut, yakni PPKM Level 3.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga tengah membahas teknis perizinan terkait anak masuk mal tersebut. Pemkot Tangsel masih merancangnya untuk dituangkan di dalam surat edaran (SE) perpanjangan PPKM terbaru.

"Tetap menggunakan PeduliLindungi, nanti kita bahas hari (Selasa) ini akan dibahas. Insya Allah nanti seperti itu," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, kemarin.

Sementara, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengaku belum menetapkan izin untuk anak di bawah 12 tahun. Namun, ia menyebut kondisi penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah melandai.

"Kita kan lihat kondisi yang ada berkenaan dengan pengendalian kita, kondisi kita sudah flat," katanya, kemarin. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat