Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/9). Anies diperiksa selama 5 jam dengan sembilan pertanyaan dari penyidik KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penga | Republika/Thoudy Badai

Jakarta

KPK Periksa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi

Selain Anis Baswedan, Prasetyo Edi diperiksa dalam kaitannya sebagai ketua badan anggaran.

 

 

JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9). Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengaku dikonfirmasi delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah di Jakarta.

"Alhamdulilah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta," kata Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Dia mengatakan, beberapa pertanyaan yang diajukan itu juga termasuk landasan program serta peraturan-peraturan yang ada di Ibu Kota. Anies mengaku juga dikonfirmasi terkait biografi formil berkenaan dengan identitas, seperti tanggal lahir dan lain sebagainya.

Anies berharap, penjelasan yang sudah disampaikan dapat bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum. Dia juga berharap agar keterangannya itu bisa membantu KPK dalam menjalankan tugas mereka.

Meski demikian, Anies mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih perinci terkait pemeriksaannya kali ini. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan lembaga antirasuah. "Menyangkut substansi biar KPK yang jelaskan. Dari sisi kami hanya program saja," kata Anies lagi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, Direktur serta Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR) serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka. KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli, yakni Yoory C Pinontoan dan pihak penjual, yaitu Anja Runtunewe Pada 8 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Anies Baswedan (aniesbaswedan)

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sejumlah Rp 152,5 miliar.

Sementara itu, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

Selain Anies, KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Prasetyo diperiksa sekitar empat jam. "Tadi diperiksa soal mekanisme anggaran dari KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)," kata Prasetyo.

Lebih lanjut, dia menjelaskan  pembahasan anggaran tersebut dibahas mulai di tingkat komisi sampai ke badan anggaran (bangar). Saat itu, dia menjabat sebagai ketua bangar DPRD DKI Jakarta.

"Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke bangar besar. Di bangar besar, kita mengetok palu. Nah gelondongan itu saya serahkan kepada eksekutif," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Pencairan dana didalami

KPK juga memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri untuk mendalami proses pencairan penyertaan modal daerah (PMD) untuk pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta pada Senin (20/9). KPK memeriksa Edi sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.

"Tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.

Selain Edi Sumantri, KPK memeriksa lima saksi lainnya untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan, yaitu Ajeng Amalia selaku pegawai PT Adonara Propertindo bagian keuangan, Andyas Geraldo selaku Direktur PT Embrio, Anndika Satiharidi Arfa dari pihak swasta, Senior Manajer Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari, dan Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi.

Untuk saksi Ajeng, Andyas, dan Anndika, KPK mengonfirmasi ketiganya terkait dengan operasional keuangan dari PT Adonara Propertindo yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul.

"Sri Lestari dikonfirmasi terkait dengan kegiatan operasional di Perumda Sarana Jaya dan dugaan adanya perintah khusus tersangka YRC untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul," ujar Ali.

Selanjutnya, saksi Riyadi dikonfirmasi terkait dengan dilakukannya PMD oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat