Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan. Pemprov DKI menutup sementara kafe tersebut karena diduga melanggar PPKM. | Youtube

Jakarta

Langgar PPKM, Kafe Holywings Kemang Ditutup

Kafe Holywings kedapatan melanggar PPKM dan ditutup sementara 3x24 jam.

JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, ditutup selama 3 x 24 jam. Penutupan itu dilakukan setelah kafe Holywings Kemang kedapatan melanggar Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3 x 24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Ahad (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," cicit akun Twitter resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan razia kafe Holywings Epicentrum kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Ahad (5/9). Petugas pun menemukan pelanggaran jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

"Giat semalam itu kita temukan pelanggaran jam operasional karena sudah lewat dari ketentuan," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Senin (6/9).

Terkait pelanggaran jam operasional, pihaknya sebelumnya memberikan sanksi tertulis terhadap pihak Holywings Epicentrum terkait pelanggaran tersebut. Namun, pihak kafe Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan, tetap melanggar.

republikaonline

Bagaimana pendapatmu tentang hukuman pelanggaran prokes yang dilakukan Holywings? ##TiktokBerita ##Kemang ##Prokes [News / News] Inorganic: Flat(935646) - 8.864

Sebelumnya, polisi juga melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu petugas membubarkan pengunjung kafe tersebut, setelah kedapatan melanggar PPKM level 3 di DKI Jakarta. Video pembubaran kerumunan di Holywings Kemang itu sempat viral di media sosial. Salah satu mengunggah adalah akun @GibraltarNc di Twitter

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, mengatakan, sanksi penutupan tiga hari terhadap Holywings Kemang dilakukan karena operasional yang melebihi batas aturan. Bahkan, kata dia, juga disebabkan banyaknya pelanggan yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Bar & Resto Holywings, di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan (Jaksel) Sabtu (4/9) malam lalu.

"Untuk sementara, ditutup 3 x 24 jam, tapi ke depannya, apa ditutup selama PPKM kita lihat nanti keputusan dari pimpinan," jelas Ujang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/9).

Menyoal sanksi denda, Ujang mengatakan, memang bisa dikenakan sanksi nantinya. Namun, dia mengaku masih menunggu perintah. "Belum ada sanksi denda. Penutupan sementara dan pelanggaran (Holywings) ini terulang dari sebelumnya," kata Ujang. 

Ujang menyebut pelanggaran yang dilakukan Holywings ini sudah lebih dari kedua kali.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (satpolpp.dki)

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Bar & Resto Holywings, memang ditutup tiga hari imbas kerumunan, Sabtu (4/9) lalu. Menurutnya, ke depan, selain sanksi penutupan sementara, juga akan ada sanksi denda. "Iya dong denda. Itu pemprov yang atur, nanti dicek sama Satpol PP terkait dendanya," ujar Riza. 

Kafe atau sejenisnya yang melanggar tentu akan ada beragam sanksi, dari administrasi hingga pencabutan izin. Bahkan, kata dia, sanksi pidana juga bisa saja dilakukan.

"Tentu bagi kafe-kafe yang melanggar, seperti yang terjadi, tetap seperti biasa mau kafe resto, pabrik, tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada," ujar Riza.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, menyoroti ratusan kerumunan yang memenuhi Bar & Resto Holywings, di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9) malam lalu. Menurut gembong, kerumunan yang terjadi itu merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Baik pengusaha atau masyarakat seharusnya bisa mematuhi protokol kesehatan. Pemerintah Provinsi DKI juga seharusnya melakukan pengawasan ketat," ujar Gembong saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/9).

Namun demikian, Gembong menampik jika Pemprov sudah kecolongan karena kerumunan tersebut. Alih-alih kecolongan, Gembong menyebut, jika kerumunan yang terjadi di Holywings Kemang merupakan bentuk pengawasan pemprov yang lengah dan kurang ketat.

Dia menggarisbawahi, agar Pemprov DKI tidak hanya sigap menangani kasus setiap ada kerumunan. Sebaliknya, pengawasan DKI dinilai Gembong harus semakin diperketat demi menjaga tren penurunan Covid-19 terus berjalan dengan baik. "Jangan seperti bahasa kampung, ‘anget-anget tahi ayam,’" ungkap dia.

Dia berharap, dengan bekerja samanya semua pihak, mulai dari masyarakat, pengusaha hingga pemprov untuk melakukan penerapan PPKM, kasus Covid-19 di DKI dan nasional bisa semakin landai. Oleh sebab itu, dia juga berharap agar pemprov bisa lebih melakukan pengawasan secara periodik.

Sebelumnya, petugas gabungan pada Sabtu (4/9) malam, sempat melakukan penindakan terhadap kerumunan di kafe Holywings, Kemang. Dalam penindakan tersebut, petugas mendapati ratusan pengunjung Holywings yang tak mengindahkan protokol kesehatan dengan baik. 

Penegakan hukum diterapkan berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Kemudian, Kep Gub DKI Jakarta No. 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat