Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Adab Syariah Pinjaman Online?

Dari sisi syariah, apakah pinjaman online ini boleh?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saat pandemi seperti ini, banyak orang yang membutuhkan dana tunai dan akhirnya harus meminjam. Beberapa orang meminjam dari perusahaan pinjaman online namun akhirnya dikejar-kejar dan harus meminjam ke sana-sini untuk membayar utangnya. Dari sisi syariah, apakah pinjaman online ini boleh? Apa alternatifnya yang sesuai syariah? Mohon penjelasan ustaz! -- Andika, Bogor

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Pertama, ketentuan hukum pinjaman online bisa dibedakan menjadi dua bagian. (a) Saat pinjaman online yang dimaksud dalam pertanyaan adalah fasilitas pinjaman ribawi, maka pinjaman online tersebut tidak diperbolehkan, baik digunakan untuk kebutuhan konsumtif atau produktif, secara online ataupun offline.

Ini seperti produk pinjaman online yang dikeluarkan oleh beberapa perusahaan yang mendapatkan izin otoritas sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending konvensional.

P2P lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. (POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi).

Layanan pinjaman online ilegal semakin tidak boleh (tidak halal) karena tidak diawasi oleh otoritas dan berpotensi penyimpangan dan penyalahgunaan karena tidak ada pihak yang mengawasi.

Kesimpulannya, pinjaman online dengan kredit ribawi seperti pengertian dan contoh tersebut tidak boleh menjadi tempat berutang karena itu pinjaman ribawi yang diharamkan. Sebagaimana nash ayat dan hadis yang disimpulkan dalam kaidah, “Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditur) adalah riba, jika dipersyaratkan."

Kaidah ini belaku umum, baik peruntukan kredit tersebut untuk produktif ataupun konsumtif, baik kredit tersebut dicairkan secara online atau offline, baik menggunakan agunan ataupun tanpa agunan, baik mudah dicairkan ataupun tidak.

(b) Sedangkan jika yang dimaksud dalam pertanyan tersebut adalah layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah seperti P2P lending yang mendapatkan sertifikat syariah dari otoritas, maka dibolehkan dengan mempertimbangkan tuntunan dan adab berutang.

Fatwa DSN MUI menjelaskan, Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. (Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah). Ini seperti perusahaan tekfin P2P lending atau tekfin lending syariah yang terdaftar dan berizin di OJK.

Kedua, selain harus memenuhi kriteria syariah sebagaimana ketentuan tesebut, berutang juga harus memenuhi tuntunan dan adab berutang dalam Islam, yaitu (a) berutang untuk memenuhi kebutuhannya yang halal dan prioritas (primer/sekunder) seperti kebutuhan pokok sehari-hari, biaya pendidikan, dan kesehatan sebagaimana tuntunan kaidah-kaidah fikih aulawiyat (prioritas).

(b) Memiliki iktikad untuk melunasi utangnya sesuai kesepakatan, dengan meningkatkan kemampuan finansialnya agar bisa memenuhi pinjamannya saat jatuh tempo atau sebelumnya. Kemudian, memenuhi setiap kebutuhannya dengan wajar (tidak berlebihan) agar tidak menyebabkan defisit dan berutang karena hidup sederhana adalah keteladanan Rasulullah SAW dan para sahabat.

Sebaliknya, mudah meminjam dengan tidak ada iktikad untuk membayar, maka sebuah kezaliman kepada kreditur. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman..." (HR Bukhari).

Kemudian, hadis Rasulullah SAW, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR Nasa’i).

(c) Tidak melalaikan kebutuhan lain yang lebih prioritas.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat