Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Berdonasi untuk Pedagang Kecil

Boleh berzakat dan bersedekah untuk usaha pedagang kecil sebagai modal usaha dengan ketentuan.

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak kepada para pedagang kaki lima (pedagang kecil) termasuk juga UMKM. Sumber mata pencahariannya tidak lagi menjadi sumber pendapatan mereka. Apakah boleh berzakat kepada usaha yang mereka kelola? Mohon pandangan ustaz! -- Nazrah, Surabaya

Waalaikumussalam wr wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan secara runut dalam poin berikut ini. Pertama, pandemi Covid-19 saat ini terutama pemberlakuan kebijakan PPKM telah berakibat secara langsung atau tidak langsung terhadap pendapatan setiap keluarga. Termasuk juga para pedagang kecil (pedagang kaki lima) dan para pelaku UMKM yang terimbas secara langsung dari pandemi Covid-19.

Hal itu mungkin karena mereka tidak bisa berjualan, memitigasi risiko kesehatan, atau karena tidak ada pembeli. Di sisi lain, karena pedagang kecil tidak bisa merambah ke dunia online atau sejenisnya, usaha yang selama ini mereka lakukan itu tidak lagi menjadi sumber pencaharian mereka.

Kedua, kesimpulannya, boleh berzakat dan bersedekah untuk usaha para pedagang kaki lima (pedagang kecil) yang diperuntukkan sebagai modal usaha agar mereka bisa menghidupi usahanya menjadi mata pencaharian mereka. Hal itu dengan ketentuan (a) penerima zakat atau donasi adalah mereka yang amanah dan profesional dan (b) diberikan oleh lembaga zakat yang profesional dan mampu mengawasi penyaluran zakat ini.

Ketiga, hal ini didasarkan pada ketentuan penyaluran zakat dan sedekah, yaitu (a) zakat disalurkan untuk penerima zakat yang lebih atau paling membutuhkan, yaitu dhuafa/fakir miskin. Pedagang kaki lima yang usahanya terhenti karena pandemi itu adalah dhuafa karena tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.

(b) Diberikan untuk kebutuhan dhuafa yang mendesak (al-Hajat al-Massah atau kebutuhan dasarnya). Sebagaimana dijelaskan Standar Syariah Internasional AAOIFI, “Ini dengan syarat setelah kebutuhan mendasar para mustahik itu terpenuhi.” (Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 35 tentang Zakat).

Para ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hazm menjelaskan, kebutuhan minimal yang harus diterima oleh dhuafa adalah kebutuhan darurat dan primer, seperti kebutuhan makan, rumah, kesehatan, dan pendidikan.

Imam Nawawi menjelaskan, “Sahabat-sahabat kami menjelaskan bahwa yang menjadi kebutuhan standar adalah makan, pakaian, rumah, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang wajib dimiliki sesuai dengan kondisi fakir dan miskin tanpa berlebihan, baik bagi si penerima ataupun bagi orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.” (Al-Majmu’, 6/191).

(c) Disalurkan dengan penuh amanah dan proporsional, salah satunya dengan sinergi antarpara pihak. Sebagaimana penjelasan Lembaga Fikih Islam, “Bagian dari upaya untuk memenuhi keinginan agar dhuafa terbebas dari kondisi kepapaan sehingga menjadi mandiri dan produktif, dan untuk memenuhi tuntutan modernisasi, maka harus dibuat rencana strategis untuk menyelesaikan kondisi kemiskinan ini dan mengubah para dhuafa menjadi orang-orang yang mandiri produktif. Dan, zakat ini merupakan alat yang paling fundamental bagi setiap Muslim.” (Nadwah yang ke-13, Sudan, 2000).

Juga penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, “Ukuran atau standar minimal yang harus diterima oleh fakir miskin, sahabat-sahabat kami orang Irak dan Khurasan mengatakan, fakir dan miskin ini diberikan donasi atau biaya yang bisa mengubah kondisi mereka dari kepapaan menjadi orang mampu dan itu terlaksana jika mereka diberikan biaya-biaya seumur mereka dan inilah yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i.”

(d) Takyif fikih di mana zakat atau infak yang diberikan untuk tujuan modal usaha saat pandemi itu dikategorikan sebagai charity. Hal ini karena pada umumnya usaha pedagang kaki lima terimbas pandemi dan tidak menghasilkan sehingga tidak ada sumber pendapatan.

Ini serupa dengan donasi langsung untuk kebutuhan darurat, tetapi bantuan ini lebih bersifat jangka panjang karena menghidupi sumbernya.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat