Ilustrasi pembegal truk diringkus aparat Polda Metro Jaya. | ANTARA FOTO

Jakarta

Polda Bekuk Pembegal Truk di Lenteng Agung

membawa tiga pembegal truk ke Polsek Cilandak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku pencurian saat beraksi membegal sopir truk dekat gerbang Tol Lenteng Agung 2, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/7) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, menjelaskan, sebenarnya jumlah pelaku pembegalan ada empat orang. "Yang diamankan hanya tiga orang pelaku, satu orang melarikan diri," kata Sutikno di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan petugas yang sedang berjaga di sekitar lokasi kejadian. Kemudian, personel Satuan PRJ Ditlantas Polda Metro Jaya mendatangi lokasi penangkapan. Hasilnya, teridentifikasi jika tiga begal itu berinisial IR, RY, dan JA.

Menurut Sutikno, jajarannya membawa tiga pelaku itu ke Polsek Cilandak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita mobil sebagai barang bukti. Mobil tersebut yang digunakan komplotan begal truk ini saat beraksi. "Kasus sudah dilimpahkan Polsek Cilandak," ujarnya.

Komplotan begal yang menyasar truk itu merancang aksinya dari dalam mobil. Mereka mengincar barang berharga milik sopir yang sedang tidur, dan truk di parkir di pinggir jalan.

Sutikno menjelaskan, satu orang pelaku yang berhasil kabur merupakan begal yang bertugas membawa barang hasil rampasan. Hanya saja, ia tidak membeberkan identitas begal yang berstatus buron itu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Polda Metro Jaya (poldametrojaya)

Balap liar

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menyita dua mobil dan menilang tujuh mobil lainnya terkait balap liar di Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari. "Ada tujuh kendaraan yang ditilang, dua kendaraan diamankan," kata Direktur Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi.

Penindakan tersebut dilakukan oleh tim patroli Ditlantas Polda Metro Jaya pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Dia menjelaskan, selain membahayakan keselamatan, aksi balap liar juga melanggar PPKM Darurat.

Dokumentasi penindakan tersebut kemudian diunggah di akun Instagram resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametrojaya.  "Polri melakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat balap liar di Jalan Gerbang Pemuda,” ujar Sambodo.

Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku balap liar dijerat Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat