Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) didampingi penyedik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Gedung KPK Lama, Jalan Kuningan, | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Komnas HAM: Usut Peretasan Aktivis

Upaya peretasan dialami oleh anggota Indonesia Corruption Watch (ICW)

JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menyarankan agar pihak kepolisian mengusut peretasan terhadap aktivis antikorupsi. Ia memandang kepolisian mesti responsif dalam menangani masalah itu.

Aksi peretasan guna mencegah aktivis menyampaikan pendapatnya bukan lagi termasuk pelanggaran kebebasan berekspresi, melainkan kejahatan kriminal. "Itu tindakan kriminal, polisi mesti telusuri unsur pidananya," kata Amiruddin kepada Republika, Rabu (19/5).

Hingga saat ini, Amiruddin menyampaikan para korban peretasan dalam konferensi pers aktivis antikorupsi belum melapor ke Komnas HAM. Namun, Komnas HAM siap membantu bila laporan sudah masuk. "Belum ada pengaduan masuk sampai sekarang," ujar Amiruddin.

Upaya peretasan dialami oleh anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga para mantan pimpinan KPK yang jadi pembicara dalam konferensi pers menyikapi pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Senin (17/5).

Pembicara yang hadir dalam ruangan Zoom adalah enam mantan pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Saut Situmorang, Moch Jasin, Bambang Widjajanto, dan Agus Rahardjo. Adapun peneliti ICW yang hadir Nisa Zonzoa, Kurnia Ramadhana, dan Tamima.

photo
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenakan topeng berwajah Ketua KPK Firli Bahuri saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Mereka meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengikuti wawasan kebangsaan versi antikorupsi. - (Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyampaikan lembaganya belum menentukan sikap pasca upaya peretasan itu. Ia menyebut ICW tengah membahas langkah apa yang perlu diambil ke depannya. "Belum ada tindak lanjutnya, sedang akan dibahas bersama koalisi (koalisi masyarakat sipil). Sampai sekarang belum dilaporkan ke kepolisian," ujar Wana.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengungkapkan, aksi peretasan seperti itu kerap berulang kepada suara-suara yang lantang menentang ketidakadilan. Asfinawati menyebut suara yang sering mendapat perlawanan ialah isu pelemahan KPK.

"Peristiwa yang selalu berulang dan terpola. Salah satunya setiap perlawanan terhadap pelemahan KPK," kata Asfinawati, kemarin.

photo
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi menabuh kentongan saat melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ia menyayangkan lembaga penegak hukum yang tak responsif dalam menindak upaya peretasan tersebut. Ia juga mendapati mereka yang melaporkan peretasan ke polisi tak kunjung memperoleh titik terang. "Tidak pernah ada pengungkapan dan penegakan hukum. Bahkan, terhadap mereka yang sudah melapor ke polisi," ujar Asfinawati.

Alhasil, Asfinawati menuding peretasan aktivis antikorupsi menjadi langkah pembungkaman terhadap mereka yang kritis. Ia menyayangkan tindakan semacam itu justru menurunkan demokrasi Indonesia ke titik nadir.

"Ini pembungkaman dan benar ketakutan sekaligus penyingkiran suara kritis, tentu ini merusak demokrasi," tegas Asfinawati.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengaku pihaknya memberikan atensi terhadap kasus peretasan tersebut. Polisi, kata dia, akan segera menindaklanjuti secara hukum apabila telah mendapatkan bukti awal yang cukup.

"Secara umum Polri pasti menindaklanjuti sesuatu yang menjadi atensi di masyarakat, tidak mungkin membiarkan," kata Ramadhan, kemarin.

Ramadhan mengatakan untuk membuat sebuah kejadian itu menjadi sebuah perkara, Polri membutuhkan bukti awal yang cukup untuk ditindaklanjuti. "Bukti awal yang cukup bisa jadi masyarakat membantu, memberikan bukti-buktinya kepada Polri, itu bisa, namanya itu peran serta masyarakat," kata Ramadhan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat