Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Jumat (5/2/2021). | Kornelis Kaha/Antara Foto

Nasional

Demokrat Belum Tentukan Dukungan Terkait Orient-Thobias

KPU Daerah Sabu Raijua diminta antisipasi turunnya partisipasi dalam pemungutan suara ulang.

JAKARTA — Partai Demokrat belum menentukan sikap dan dukungan politik seusai pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diusung PDIP berkoalisi dengan Demokrat dan Gerindra untuk maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua.

Pascaputusan MK, pemungutan suara ulang (PSU) hanya diikuti paslon nomor urut 01 dan 03. "Untuk menentukan sikap dan dukungan politik selanjutnya pascaputusan MK akan kami koordinasikan dengan DPD PD Provinsi NTT dan DPC PD Kabupaten Sabu Raijua," ujar Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dikonfirmasi Republika, Ahad (18/4).

Kamhar mengatakan, khusus Pilkada Sabu Raijua, Partai Demokrat belum menentukan sikap atau dukungan politik. Paslon nomor urut 03 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba dari perseorangan. Sedangkan, paslon nomor urut 01 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale diusung PKB dan Nasdem. "Dikoordinasikan dengan struktur partai di daerah," kata Kamhar.

Akibat putusan MK, PDIP mendesak penyelenggara pilkada di Sabu Raijua diusut akibat kasus ini. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai, penyelenggara pemilu bekerja tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tahapan pilkada yang cukup panjang.

PDIP menganggap penyelenggara teledor sehingga membuat anggaran pilkada yang sudah dikeluarkan tidak berarti. "Pelaksanaan PSU juga membutuhkan anggaran tidak kecil. Di lain sisi kita harus fokus untuk menghadapi dampak pandemi terhadap pemulihan ekonomi rakyat kecil," kata Djarot.

Partisipasi

Sementara, KPU memerintahkan kepada KPU Daerah Sabu Raijua mengantisipasi turunnya partisipasi pemilih dalam PSU. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, sosialisasi menjadi langkah antisipasi menurunnya tingkat partisipasi pemilih.

Sosialisasi juga masuk menjadi bagian tahapan pelaksanaan PSU. Hal ini penting agar pemilih mengetahui dan mendapatkan informasi yang memadai secara komprehensif atas penyelenggaraan PSU di daerahnya.

photo
Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). - (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Menurut Raka Sandi, teknis pelaksanaan sosialisasi dan PSU diatur KPU daerah setempat. Tentunya disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) atau wilayah yang menggelar PSU. Raka mengimbau, apabila pemilih merupakan pegawai atau karyawan agar instansi atau perusahaan memberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya. Semua pihak sesuai kewenangan masing-masing diharapkan berpartisipasi dalam PSU agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Dengan demikian, bagi pemilih yang berhak diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Raka.

Sebelumnya, MK menilai, Orient-Thobias tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah, sehingga kemenangannya di Pilbup Sabu Raijua dibatalkan. MK menilai, Orient merupakan warga negara Amerika Serikat yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor AS sebanyak dua kali dan masih berlaku sampai 2027.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi)

Meskipun Orient tidak pernah melepas kewarganegaraan WNI, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, bukan kewarganegaraan ganda. Dengan demikian, MK menyatakan, kewarganegaraan Indonesia otomatis lepas saat Orient memperoleh atau menerima kewarganegaraan asing walaupun tanpa proses administrasi pelepasan.

Sementara itu, syarat calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat