Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus pe | ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Nasional

Lokasi Kecelakaan Terlapor Km 50 Misterius

Lokasi kecelakaan yang disebut Polri pun tidak terdeteksi di kecamatan setempat.

TANGERANG -- Bareskrim Polri menyatakan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Km 50 telah meninggal dunia karena kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Namun, kematian polisi yang diklaim bernama EPZ itu masih simpang siur.

Lokasi kecelakaan yang disebut Polri pun tidak terdeteksi di kecamatan setempat. Camat Setu, Hamdani HS mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kecamatan Setu, tidak ada lokasi bernama Jalan Bukit Jaya. “Enggak ada (Jalan Bukit Jaya di Kecamatan Setu, Tangsel),” ujar Hamdani saat dikonfirmasi Republika, Rabu (31/3).

Hamdani mengaku telah menelusuri terkait informasi kecelakaan oknum polisi tersebut. Namun, tidak ada laporan berdasarkan data Unit Cepat Tanggap (UCT) Kecamatan Setu. “Saya sudah dalami, tidak ada. Saya tanya ke tim UCT, enggak ada laporan,” kata dia.

Pihak Polsek Cisauk yang memegang kawasan Setu tidak merespons konfirmasi Republika. Sementara, Kasatlantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando tidak menjawab jelas pertanyaan mengenai adanya laporan kecelakaan terkait. "(Hubungi) ke Kabid Humas (Polda) saja langsung ya," kata Bayu beberapa waktu lalu.

Enam anggota FPI pengawal pimpinan mereka, Habib Rizieq Shihab (HRS), ditembak mati oleh aparat polisi di Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 7 Desember 2020. Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM terhadap empat dari enam korban dan merekomendasikan kasus itu diusut tuntas hingga ke pengadilan.

Bareskrim Polri telah menaikkan kasus unlawful killing tersebut ke tahap penyidikan dengan tiga polisi sebagai terlapor. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang diumumkan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pada Jumat (26/3) menyampaikan, satu dari tiga terlapor kasus unlawful killing meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal. Kecelakaan polisi bernama EPZ itu, kata dia, terjadi pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.

"TKP kecelakaan tunggal tersebut di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy,” ujar Rusdi. EPZ meninggal sehari setelah kecelakaan sekira pukul 12.15 WIB.

Rusdi tidak menjawab datail konfirmasi ulang Republika terkait tidak adanya informasi lokasi dan kejadian pada 3 Januari tersebut. "Sudah dijelaskan kemarin oleh saya bahwa kejadian kecelakaan," kata dia di Mabes Polri, Rabu.

Rusdi tidak menjawab lagi pertanyaan tentang kecelakaan tersebut. Ia hanya memastikan masyarakat akan mengetahui penyelesaian kasus ini. "Penyidik masih menuntaskan tugasnya, nanti suatu saat pun rekan-rekan pasti tahu, publik akan tahu sejauh mana penyelesaian kasus-kasus tersebut," ujar dia.

Menurut dia, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. "Sehingga kejadian itu terang benderang, baru tentukan siapa tersangkanya, prosesnya seperti itu. Rekan-rekan harus pahami itu, barbuk dikumpulkan, dikonstruksi kembali, perkara menjadi terang," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat