Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (30/3/2021). | ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Nasional

JPU Minta HRS tak Salahkan Mahfud MD

HRS menyebut kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta karena pernyataan Mahfud MD.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti pernyataan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menyebut kerumunan massa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu karena adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

HRS mengatakan, Mahfud lah yang mengumumkan kepulangannya kepada masyarakat. Dalam tanggapannya, jaksa meminta agar HRS tidak mengkambinghitamkan Menko Polhukam ihwal penjemputan dirinya di Bandara Soekarno-Hatta saat itu. Jaksa menegaskan, kalimat-kalimat tersebut tidak ada keterkaitannya dengan kerumunan yang telah ditimbulkan atas kedatangan HRS.

“Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan tidaklah perlu kita mengkambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud,” kata JPU saat menanggapi eksepsi Habib Rizieq dalam sidang lanjutan kasus kerumunan yang disiarkan daring melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Selain itu, JPU juga menanggapi mengenai dakwaan yang permasalahkan pihak HRS. Menurut jaksa, dakwaan sudah dilakukan dengan cermat tanpa ada maksud menzalimi seperti dituduhkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya. "Karena dalam mendakwa terdakwa surat penuntut umum dibuat dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman," ujar jaksa.

Jaksa juga menyoroti pemilihan diksi dalam eksepsi HRS yang menggunakan kata dungu dan pandir. Menurut mereka, diksi seperti itu tidak pantas diucapkan oleh orang yang disebut sebagai panutan.

Dalam eksepsi yang dibacakan Jumat (26/3) pekan lalu, Habib Rizieq mengaku bingung kenapa pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soetta tidak diproses hukum. Padahal, kerumunan massa yang terjadi di Soetta jauh lebih besar dari kasus di Petamburan.

HRS mengatakan, Mahfud Md yang mengumumkan dan mempersilahkan massa datang ke Bandara tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan. Berbeda dengan kerumunan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan di bandara Soetta. "Justru kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya. Sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," kata HRS, pekan lalu.

Anggota tim Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar menilai pendapat JPU tersebut hanyalah kekecewan serta luapan tangkisan eksepsi HRS. "Tadi kami mau sampaikan, cuma menurut KUHAP kan sudah tidak bisa, nanti saja di pledoi, " ujar Aziz.

Aziz mengaku akan menyampaikan jawaban atas klaim JPU. Termasuk mengemukakan bahasa kurang pantas dalam eksepsi. Aziz juga menilai tak ada yang salah dengan pemilihan diksi dalam eksepsi HRS. "Kami sederhana saja, pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun kasar, " tegasnya.

photo
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. - (Republika/Thoudy Badai)

HRS didakwa dalam tiga kasus sekaligus. Yaitu terkait kerumunan massa saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat;  kerumunan massa Maulid Nabi di Megamendung, Bogor; dan kasus tes usap Covid di RS Ummi Bogor. Azis menambahkan, persidangan perkara HRS ini akan kembali digelar pada Selasa (6/4), pekan depan. Agenda sidang lanjutan tersebut adalah putusan sela.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali membuka layanan streaming atau daring dalam sidang lanjutan HRS. Alex menjelaskan, layanan streaming dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui virtual. "Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujar dia, kemarin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat