Massa simpatisan Rizieq Shihab memadati area depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Ne | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Kuasa Hukum Harap HRS Dihadirkan di Persidangan

Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan HRS.

JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, mengeluhkan kendala teknis yang terjadi pada saat sidang perdana kliennya yang digelar secara daring, Selasa (16/3). Akibat masalah koneksi internet tersebut, majleis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Jumat (19/3).

Azis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempertimbangkan menghadirkan HRS dalam persidangan mendatang. "Suara enggak kedengaran dan visual kurang baik. Sehingga kami tetap konsisten sebagaimana surat yang kami layangkan sebelumnya ke MA (Mahkamah Agung), KY (Komisi Yudisial), dan majelis hakim supaya terdakwa dihadirkan di muka persidangan," ujar Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu terjerat tiga kasus sekaligus. Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020 lalu. HRS diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Kemudian pada Desember 2020, HRS juga ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, kasus RS Ummi Bogor terkait tes usap yang dilakukan HRS pada 27 November 2020.

photo
Hakim Ketua Suharno (kanan) menerima berkas gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab pada sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021. - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pada Selasa kemarin, HRS mengikuti sidang dari Rutan Bareskrim Polri. Sementara majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain agar tidak terjadi lagi gangguan teknis yang tidak perlu, menurut Aziz, kehadiran fisik di persidangan adalah cara HRS mencari keadilan.

"Kami tetap minta untuk dihadirkan, karena tadi, pasti tidak akan maksimal. Psikologis dan juga ada beberapa yang pasti tidak terdengar langsung, akan berbeda ketika yang bersangkutan dihadirkan langsung," kata dia.

Kuasa hukum HRS yang lain, Alamsyah Hanafiah mengatakan, dalam sidang tersebut juga sempat disampaikan oleh Hakim agar terdakwa dihadirkan dalam sidang pada Jumat mendatang. "Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujarnya saat ditemui di depan PN Jakarta Timur.

photo
Personel Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sejumlah massa simpatisan HRS juga sempat memadati area depan PN Jakarta Timur ketika sidang digelar. Mereka mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB. Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri terlihat berjaga di sekitar area PN Jakarta Timur.

Melalui pengeras suara, petugas kepolisian berulangkali mengingatkan simpatisan agar memakai masker dan tidak berkerumun. Sementara untuk arus lalu lintas di depan PN Jakarta Timur terpantau ramai lancar, meski sebagian simpatisan memadati hingga badan jalan.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, pada apel sebelum persidangan, setidaknya ada 658 personel polisi yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana Habib Rizieq. Pihaknya juga akan membubarkan massa jika mengganggu jalannya persidangan.

"Apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, kami akan lakukan imbauan persuasif sampai pembubaran massa," kata Erwin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat