Ilustrasi tempat karaoke. | ANTARA FOTO

Jakarta

DKI Kaji Pembukaan Tempat Karaoke

Dewan hanya sarankan tempat karaoke keluarga yang diberi izin.

JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih mempelajari rencana pembukaan kembali tempat karaoke di Ibu Kota.

Dia mengakui, ada pertimbangan untuk membuka tempat karaoke. Namun, hingga kini masalah itu masih dibahas secara komprehensif bersama dinas terkait.

"Masukan dari pemerintah pusat yang sudah akan memulai meningkatkan pariwisata Indonesia dan tentu juga Jakarta secara bertahap membuka tempat wisata dan unit kegiatan usaha lain terkait pariwisata, termasuk karaoke," kata Riza di Jakarta, Senin (15/3).

Dia menuturkan, Pemprov DKI dalam dua pekan terakhir, membuka secara bertahap tempat rekreasi, seperti Ragunan dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), serta museum. Menurut Riza, Pemprov DKI dalam mengambil keputusan selalu mengajak para ahli dan masyarakat untuk berdialog. Sehingga, rencana pembukaan tempat wisata dan hiburan pada masa pandemi Covid-19, tidak bisa dilakukan tanpa kajian matang.

"Kita masih ada waktu untuk terus mempelajari, meneliti, mendata bersama epidemiolog dan para ahli, tentu juga dari asosiasi dan masyarakat sendiri," kata ketua DPD Partai Gerindra DKI itu.

 
Kita masih ada waktu untuk terus mempelajari, meneliti, mendata bersama epidemiolog dan para ahli, tentu juga dari asosiasi dan masyarakat sendiri.
 
 

Riza mengatakan, pembukaan kembali sejumlah tempat rekreasi, karena pemerintah pusat menetapkan Jakarta telah keluar dari zona merah penyebaran Covid-19. Meskipun demikian, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-hari.

"Tentunya kita bersyukur ada penurunan (kasus Covid-19). Namun demikian, keberhasilan ini atas dukungan semua pihak termasuk masyarakat, tentu kita tidak boleh bepruas diri dan tidak serta membuka semua unit kegiatan, secara bertahap kita lakukan," jelas Riza. 

Dia menekankan, semua kegiatan yang dilakukan pada masa pandemi tetap harus mengutamakan prokes, khususnya tempat rekreasi dan hiburan di ruang tertutup. Tidak hanya tempat karaoke, Riza melanjutkan, tempat gim juga mesti menjaga prokes agar tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

"Kita lihat di event olahraga juga sudah diberlakukan. Tentu di event apa pun bahkan kegiatan ibadah tetap melaksanakan protokol kesehatan," ucap Riza.

Keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekaraf) DKI Gumilar Ekalaya pada Senin (8/3), semakin mengindikasikan tempat karaoke, dalam waktu dekat boleh beroperasi.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekaraf DKI, Bambang Ismadi, mengatakan, keluarnya surat itu tidak serta-merta membuat tempat karaoke langsung boleh beroperasi. Dia mengingatkan, pengelola usaha karaoke wajib menunggu waktu yang tepat untuk beroperasi, dengan memenuhi persyaratan penerapan prokes bagi pengunjung.

"Sedang dipersiapkan untuk dibuka, jika sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya," ucap Bambang, beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Disparekraf DKI Jakarta (disparekrafdki)

Tidak sama

Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif menegaskan, dukungannya kepada Pemprov DKI agar usaha karaoke bisa buka lagi. Syarif menyinggung publikasi data laporan harian  kasus Covid-19 di Jakarta yang menunjukkan tren menurun. Karena itu, ia mendorong pengelola karaoke untuk memberlakukan prokes bagi pengunjung.

"Ada tahap persiapan, ada itemnya, ada tahapannya, saya mendukung karena geliat ekonomi kita sudah mulai tampak, jangan terganggu lagi," kata Syarif.

Jika pada akhirnya Pemprov DKI Jakarta mengizinkan usaha karaoke beroperasi, tentu praktiknya tidak sama sebelum pandemi datang. Syarif menekankan, perlu ada aturan baru yang wajib ditaati pengelola dan pengunjung.

"Jangan bayangkan karaoke di zaman normal, itu soal lain. Coba tempat penyelenggara karaoke dilakukan dialog cara yang aman protokol kesehatannya apa," kata anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI itu.

Syarif juga menyebut, sebaiknya usaha yang diizinkan adalah karaoke keluarga. Di luar karaoke keluarga, Syarif tidak menyarankan Pemprov DKI memberi izin operasional.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat