Suasanan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/3/2021). | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasional

RUU Pemilu Dikeluarkan Dari Prolegnas Prioritas

DPR, DPD, dan pemerintah sepakat mengeluarkan RUU tentang Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas.

JAKARTA—DPR, DPD, dan pemerintah sepakat mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan tersebut diambil atas permintaan Komisi II DPR sebagai pengusul.

Supratman mengaku, permintaan tersebut disepakati delapan dari sembilan fraksi di DPR. "(Revisi UU) Pemilu keluar, kemudian pemerintah mengusulkan RUU baru dan juga disepakati oleh fraksi-fraksi karena ini RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan," kata Supratman, Selasa (9/3).

Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak dikeluarkannya revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, memandang keserentakan pemilu dan pilkada di 2024 membuat beban teknis di lapangan sangat tinggi. Hal itu menyebabkan banyaknya petugas pemilu yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu.

"Fraksi Partai Demokrat berpandangan pembahasan RUU Pemilu termasuk di dalamnya RUU Pilkada perlu dilanjutkan sehingga Pilkada 2022 dan 2023 tetap dapat terlaksana," ujarnya.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pihaknya telah menyiapkan simulasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 berdasarkan dua UU 7/2017 dan UU 10/2016.

photo
Petugas membersihkan podium pidato sebelum Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/3/2021).  (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, apabila diberikan ruang, KPU akan memberikan masukan terhadap persoalan krusial yang perlu dicarikan solusi Pemilu Serentak 2024. Termasuk mempertimbangkan perlu diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi regulasi yang belum diatur dalam kedua UU di atas.

"Nanti setelah semua pendalaman dan simulasi dilakukan, jika diberikan ruang KPU akan memberikan masukan terhadap persoalan-persoalan krusial yang perlu dicarikan solusinya. Bisa jadi Perppu merupakan salah satu kemungkinan yang perlu dipertimbangkan," kata Raka.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih berharap UU Pemilu direvisi pada tahun berikutnya. "Kiranya dapat masuk kepada Prolegnas Prioritas tahun 2022 ataupun pada tahun selanjutnya," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada Republika, Selasa (9/3).

Fritz mengatakan, revisi UU Pemilu setidaknya dilaksanakan pada 2022. Sebab, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pertengahan 2022, paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. "Karena tahapan untuk Pemilu 2024 kan sudah dimulai di pertengahan tahun 2022," kata Fritz.

RUU Minol

Di sisi lain, Baleg memutuskan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU Larangan Minol yang tadinya usulan anggota kini menjadi usulan Baleg DPR. "Kita akan mengusulkan ini menjadi inisiatif baleg DPR RI," kata anggota Baleg DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal.

Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menyambut baik langkah Baleg yang menjadikan RUU Larangan Minol menjadi usulan Baleg DPR. Menurutnya dengan kelengkapan tenaga ahli yang ada di Baleg dibanding komisi lain diharapkan RUU tersebut bisa segera disahkan. "Ikan sepat, ikan gabus, ikan lele, lebih cepat lebih bagus tidak bertele-tele," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat