Umat Islam diwajibkan berpuasa pada Bulan Ramadhan. | Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Khazanah

Jelang Ramadhan, Utang Puasa Masih Menumpuk?

Seseorang menunda qadha puasanya hingga bertemu Ramadhan berikutnya tidak berdosa, asalkan memiliki uzur syar’i.

Awal Ramadhan 1442 H/2021 M akan jatuh pada April nanti. Puasa menjadi amalan wajib yang dilakukan setiap Muslim selama Ramadhan. Bagaimanapun, Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya, seperti orang yang sedang sakit atau musafir.

Begitu pula perempuan yang mengalami haid dan nifas pada bulan Ramadhan. Mereka wajib mengganti puasa (qadha) pada hari di luar Ramadhan.  

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa seseorang yang menunda pelaksanaan qadha puasanya hingga bertemu Ramadhan berikutnya tidak berdosa, asalkan memiliki uzur syar’i. Orang tersebut boleh mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya hingga tiba saatnya ia mampu membayar qadha itu meskipun sudah lewat dua atau tiga Ramadhan.

“Uzur syar’i di sini adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha puasa Ramadhan. Misalnya, kondisi wanita hamil dan menyusui. Mereka masih tidak memungkinkan untuk berpuasa. Jika berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan diri dan bayi yang dikandung atau disusuinya,” ujar Ustazah Aini Aryani Lc menjelaskan kitab tersebut kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Ia mencontohkan sebuah kasus ketika seorang perempuan terpaksa meninggalkan puasa Ramadhan karena sedang hamil. Wanita ini pun khawatir akan terjadi hal-hal buruk pada kesehatan tubuhnya bila dirinya berpuasa. Menurut para ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, ataupun Hambali, wanita tersebut wajib mengganti puasanya. 

Akan tetapi, Ustazah Aini menambahkan, sehabis Ramadhan ternyata kondisi wanita ini tetap payah—karena masih hamil atau sedang menyusui—sehingga tidak memungkinkan baginya mengganti puasa Ramadhan. Sementara, perempuan tersebut pun bertemu Ramadhan berikutnya. Menurut alumnus International Islamic University Islamabad (IIUI) Pakistan itu, si perempuan boleh melaksanakan qadha puasa pada saat dirinya mampu. Tidak ada pula kewajiban membayar fidyah.

“Wanita ini tidak berdosa dan boleh melaksanakan qadha puasanya yang terdahulu itu pada waktu ia sanggup untuk melaksanakannya. Ia juga tidak berkewajiban untuk membayar fidyah,” ujar lulusan Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta tersebut.

Bagaimana bila tanpa uzur syar’i? Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali telah memberikan pendapat. Begitu pula beberapa sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar. Mereka berfatwa, ketiadaan uzur syar’i berarti seseorang telah lalai dari mengganti puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya.

Alhasil, orang itu wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum digantinya itu tanpa menggugurkan kewajiban qadha puasa. Sebagai contoh, Ustazah Aini menerangkan, seseorang memiliki utang puasa Ramadhan sebanyak lima hari. Utang tersebut belum juga digantinya hingga dia menjumpai Ramadhan selanjutnya.

Dengan demikian, orang tersebut tetap harus melunasi utang puasanya serta wajib membayar fidyah selama lima hari itu. Kondisi demikian berlaku, baik bagi lelaki maupun perempuan.

“Akan tetapi, bila sebelum datangnya Ramadhan yang berikutnya itu ia sempat mengqadha puasanya selama hari-hari, sedangkan sisanya yang dua hari itu ia tunda terus sampai bertemu Ramadhan lagi, maka ia harus membayar fidyah selama dua hari saja,” tutur peneliti pada Rumah Fikih Indonesia itu.

Adapun fidyah yang harus dibayar berupa makanan pokok sebesar 1 mud per hari. Itu diberikan kepada fakir miskin. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud dapat berupa beras. Ukuran beras 1 mud, yaitu sekira seperempat dari ukuran zakat fitrah, yakni sekira 0,875 liter atau 0,625 kilogram.

“Karena itu, hendaknya tidak menunda-nunda membayar utang puasa, selagi belum datangnya Ramadhan dan masih bisa berpuasa,” kata dia menutup.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat