Suasana Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

KPU Patuhi MA Soal Paslon PDIP

Bawaslu Provinsi Lampung menghormati keputusan MA soal paslon PDIP.

JAKARTA -- KPU Kota Bandar Lampung akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. MA mengabulkan perkara permohonan sengketa itu terkait pelanggaran administrasi Pilkada Bandar Lampung dalam putusan nomor 1 P/PAP/2021, yang dibacakan pada 22 Januari 2021.

"KPU Bandar Lampung melaksanakan sesuai amar putusan MA," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi Republika, Rabu (27/1) malam.

Ia mengaku telah menerima pemberitahuan soal putusan ini oleh KPU Provinsi Lampung. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya. Dengan demikian, berdasarkan putusan MA ini, Eva-Deddy tetap menjadi pasangan calon Pilwakot Bandar Lampung.

Hal ini karena Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 yang menyatakan Evi-Deddy sebagai pasangan calon peserta Pilwakot Bandar Lampung tetap berlaku berdasarkan perintah MA dalam putusannya. Namun, pihak KPU Bandar Lampung mengaku belum menerima salinan putusan MA secara resmi.

photo
Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Sudin (kedua kanan) mendampingi bakal calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (tengah) didampingi calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah (kedua kanan) saat menunjukkan surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Lampung, Selasa (11/8/2020).  - (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH )

Apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka KPU Kota Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklajuti sesuai Pasal 135A ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135A ayat 8," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.

Meskipun, hingga Kamis (28/1), KPU Bandar Lampung mengaku belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari MA. "Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN (Tata Usaha Negara) MA hingga hari ini (Kamis 27/1)," ujar Dedy kepada Republika, Kamis (28/1).

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menghormati keputusan MA tersebut. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku, dalam kasus Eva-Deddy, pihaknya telah menjalankan kewenangan berdasarkan undang undang.

“Baik MA dan maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada. Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang,” kata Fatikhatul Khoiriyah kepada Republika, di Bandar Lampung, Kamis (28/1).

Menurut dia, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku. Ia mengatakan, Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA. “Jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkati putusan tersebut,” katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat