Massa dari Masyarakat Bela Keutuhan NKRI (Masbehi) Yogyakarta melakukan aksi menolak separatisme, radikalisme, dan terorisme di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, DI Yogyakarta, Senin (30/11). | ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Nasional

Legislator Kritik Perpres Antiekstremisme

Penerapan Perpres Antiekstremisme diminta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

JAKARTA -- Sejumlah anggota DPR mengkritisi poin-poin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).

Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal khawatir, Pasal 8 dalam Perpres tersebut berpotensi memunculkan konflik horizontal di masyarakat. Pasal 8 Perpres RAN PE berbunyi 'Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat.

"Bisa saja nanti implementasi pasal ini disalahgunakan oleh sekelompok masyarakat yang tidak senang dengan sekelompok masyarakat lainnya. Bila ini terjadi, akan menimbulkan sikap saling curiga di antara masyarakat yang dapat memunculkan konflik horizontal," kata Iqbal kepada Republika, Senin (25/1).

Meski begitu, ia menilai cukup bagus dibentuknya Sekretariat Bersama RAN PE yang berisi beberapa kementerian yang berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurutnya, untuk mencegah konflik horizontal, Sekretariat Bersama RAN PE harus mengawasi peran serta masyarakat dan menyaring secara objektif informasi yang diterima dari masyarkat.

photo
Petugas Densus 88 menggiring tersangka kasus terorisme di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12). Sebanyak 23 tahanan kasus terorisme yang berhasil ditangkap Densus 88 di sejumlah wilayah di Lampung dipindahkanke Mabes Polri. - (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Perpres RAN PE ditandatangi Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/1). Tujuannya, mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.

"Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," demikian bunyi pertimbangan dalam perpres ini.

Anggota Komisi I, Sukamta mempertanyakan motif Presiden Jokowi mengeluarkan perpres tersebut. Padahal, sudah ada Undang-Undang Terorisme. "Apakah perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme, atau punya motif lain? Ini yang menjadi catatan pertama dari Fraksi PKS DPR,” kata Wakil Ketua Fraksi Bidang Polhukam PKS tersebut, Rabu (20/1).

Ia juga menyoroti tafsir pemerintah terkait ekstremisme yang multitafsir. Tafsir ekstremisme versi pemerintah, kata dia, berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Jika pemerintah serius ingin memberantas terorisme, ia menyarankan agar mempergunakan UU Terorisme. Sebab, selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam.

photo
Petugas Densus 88 menggiring tersangka kasus terorisme di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). - (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

"Sedangkan kelompok pemberontak, makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme, namun hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid menekankan agar implementasinya menaati prosedur demi mencegah penyalahgunaan wewenang. Jazil juga meminta penerapan Perpres RAN PE tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). "Tentu efektifitas pelaksanaan Perpres ini harus kita kontrol bersama agar terhindar dari abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), tidak menyalahi dan melebihi kewenangannya sehingga tidak menabrak demokrasi dan HAM," kata Jazil, Selasa (19/1).

Sementara, Anggota Komisi I DPR, Abdul Kadir Karding menilai perpres tersebut merupakan upaya meningkatkan sinergitas, koordinasi, dan potensi masing-masing lembaga dan badan, serta institusi negara dalam melakukan pencegahan terhadap ekstremisme.

"Jadi dengan perpres ini nanti kita bisa mengantisipasi secara dini di semua sektor adanya cikal bakal atau adanya benih-benih dari ekstremisme, dan ada satu kemampuan di dalam melakukan koordinasi, konsolidasi yang bisa terintegrasi dalam penanganan tersebut," kata Karding kepada Republika, Senin (25/1). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat