Suasana sepi di pusat perbelanjaaan, Yogyakarta, Rabu (13/1). Pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Yogyakarta berimbas anjloknya pengunjung pusat perbelanjaan. Selain itu, pusat perbelanjaan juga harus tutup lebih cepat pada 19.0 | Wihdan Hidayat / Republika
13 Jan 2021, 21:36 WIB
Pengunjung Pusat Perbelanjaan Anjlok
Pusat perbelanjaan juga harus tutup lebih cepat pada jam 19.00 WIB.
Suasana sepi di pusat perbelanjaaan, Yogyakarta, Rabu (13/1). Pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Yogyakarta berimbas anjloknya pengunjung pusat perbelanjaan. Selain itu, pusat perbelanjaan juga harus tutup lebih cepat pada jam 19.00 WIB. Masa PTKM berlangsung hingga 25 Januari mendatang.
Tahta Aidilla
Redaktur Foto