Jamaah haji menjaga jarak saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Arab Saudi. | Reuters

Khazanah

Pembimbing Haji Wajib Punya Sertifikat

Persyaratan serupa berlaku pula bagi pembimbing ibadah dari KBIH.

 

 

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pembimbing ibadah haji memiliki sertifikat. Sertifikat ini akan menjadi syarat mutlak seleksi Petugas Penyeleng gara Ibadah Haji (PPIH) untuk kategori Pembimbing Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali. Selama ini, ia mengatakan, sertifikat pembimbing ibadah haji hanya menjadi syarat pengutamaan, bukan syarat mutlak. Sementara, untuk tahun depan, sertifikat menjadi syarat mutlak bagi peserta

"Peserta yang akan mendaftar sebagai Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi," ujar Nizar seperti dilansir laman resmi Kemenag, Senin (7/12).

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah. "Undang-undang mengatur bahwa petugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," ujar mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag ini.

Nizar menerangkan, saat menjadi Dirjen PHU, pihaknya fokus menyiapkan pembimbing manasik haji yang profesional. Ia menganalogikan hal itu dengan sertifikasi dosen dan guru.

Ia menyebut seorang dosen profesional adalah mereka yang punya sertifikat pendidik, demikian juga dengan guru profesional yang harus memiliki sertifikat pendidik. "Hal sama juga berlaku bagi pembimbing manasik, belum disebut profesional kalau belum punya sertifikat, meski bapak-ibu sudah menguasai ilmu manasik haji," kata dia saat memberikan pembekalan sertifikasi pembimbing ibadah haji yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Ahad (6/12).

 
Belum disebut profesional kalau belum punya sertifikat, meski bapak-ibu sudah menguasai ilmu manasik haji.
 
 

Ia menekankan, sertifikasi merupakan hal penting mengingat kurikulum yang disiapkan dalam sertifikasi pembimbing haji tidak semata terkait persoalan haji. Di dalamnya, terdapat pula ilmu pendukung program bimbingan haji, seperti psikologi konflik, manajemen, filosofi, serta kepemimpinan atau leadership.

Mengenai pentingnya sertifikasi pembimbing ibadah haji juga disampaikan Kasubdit Bina Haji, Arsyad Hidayat. Menurut dia, sertifikasi pembimbing manasik haji merupakan wadah untuk meningkatkan pengetahuan para pembimbing manasik haji. Dengan mengikuti sertifikasi ini, karakter petugas haji bisa dikembangkan.

"Yang lulus sertifikasi akan mendapatkan kesempatan untuk menjadi pembimbing haji pada masa yang akan datang," ujar dia.

Seluruh KBIH, katanya, harus memiliki pembimbing yang bersertifikasi. "Apabila tidak ada pembimbing yang bersertifikasi, KBIH tersebut tidak akan diperpanjang perizinannya oleh pemerintah," kata dia.

Menanggapi hal ini, Pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah) Al-Ittihaad, Magelang, Jawa Tengah, Rafiq Zauhari, menilai, Kemenag belum siap menyelenggarakan sertifikasi.

Karena itu, menurut dia, sebaiknya proses sertifikasi diserahkan kepada lembaga sertifikasi. Ia mengusulkan, proses sertifikasi diserahkan kepada lembaga seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal tersebut penting demi menjaga profesionalitas orang yang sudah bersertifikasi.

"Masukan dari saya sebagai pembimbing haji dan umrah, proses sertifikasi ini dilimpahkan saja ke BNSP, seperti halnya sertifikasi tour guide, tour leader, tour planner untuk travel umrah," kata Rafiq.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat