Ekonomi
Kemenko PM Tata Ekosistem Ritel Modern dan UMKM
UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional.
JAKARTA — Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang berupaya mematikan bisnis ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Saat ini, Kemenko PM sedang menyusun kebijakan pemerataan rantai bisnis yang adil antara pelaku usaha besar dan UMKM.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, untuk meluruskan persepsi masyarakat terhadap pernyataan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Cak Imin sebelumnya menyinggung soal ancaman ritel modern terhadap keberlangsungan UMKM.
“Pemerintah tidak sedang mematikan Indomaret dan Alfamart, bukan pelarangan, tapi sedang melakukan pemerataan rantai bisnis yang adil,” kata Leontinus di sela acara Dialog Bersama Menko PM: Mewujudkan Ekonomi Kreatif Tangguh di Collabox Creative Space, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025).
Menurut Leontinus, pernyataan Cak Imin perlu dipahami secara luas, bukan sebagai serangan terhadap pelaku ritel modern. Ia menjelaskan, arah kebijakan Kemenko PM berfokus pada upaya menciptakan ekosistem usaha yang seimbang, di mana UMKM memiliki ruang tumbuh yang setara tanpa menghambat investasi ritel besar.
“Dalam konteks usaha perdagangan, pasar yang sehat adalah pasar yang tumbuh dalam persaingan yang sehat pula dengan disertai adanya perlindungan yang terukur dari pemerintah bagi semua pelaku usaha berbagai skala,” ujarnya.
Leontinus mengatakan, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang selama ini menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia. Namun, ia menilai banyak pelaku usaha mikro seperti warung Madura dan warung kelontong menghadapi kesulitan bersaing dengan ritel modern yang memiliki keunggulan modal dan jaringan distribusi.
“Jangan hanya hitung berapa orang yang bekerja di Alfamart dan Indomaret, tapi hitung juga berapa toko kecil yang mati,” kata Leontinus. “Kami bukan mau mematikan (Indomaret dan Alfamart), tapi kami sedang melindungi mereka yang tak mampu melindungi dirinya sendiri.”
Ia menekankan bahwa kebijakan yang tengah disusun pemerintah bukan untuk mengurangi pekerjaan formal, melainkan memperluas lapangan kerja melalui penguatan ekonomi masyarakat berbasis UMKM. “Kami tidak sedang mengurangi pekerjaan formal, justru kami sedang menumbuhkan dan memperluas lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Salah satu fokus kebijakan tersebut adalah penataan izin operasional ritel besar di daerah. Selama ini, sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan pembatasan untuk melindungi pelaku usaha kecil. Leontinus mencontohkan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang yang melarang pendirian minimarket waralaba modern di wilayahnya.
Menurutnya, langkah serupa perlu diperkuat di tingkat pusat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan dapat menjadi pedoman nasional bagi daerah dalam melindungi pelaku usaha lokal.
“Poinnya adalah tentang penataan izin usaha waralaba minimarket modern, ritel-ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart. Kami ingin Pemda bisa memproteksi dan memberdayakan UMKM, sekaligus menciptakan keadilan usaha bagi mereka,” kata Leontinus.
Ia menambahkan, pemerintah berupaya membangun rantai bisnis yang saling terhubung antara ritel besar dan UMKM agar tercipta pemerataan ekonomi di semua lapisan. Dalam konsep ini, usaha besar, menengah, dan kecil diharapkan dapat berada dalam ekosistem produksi dan distribusi yang saling menguntungkan.
“Hal ini berlaku sekaligus bagi rantai produksi dan distribusi yang memberikan kesempatan seadil-adilnya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus perlindungan konsumen,” kata Leontinus.
Kemenko PM berharap kebijakan ini dapat memperkuat daya saing UMKM tanpa menimbulkan ketimpangan baru di sektor ritel. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha, baik UMKM maupun korporasi besar agar dapat tumbuh bersama dalam sistem ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
