Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Memanfaatkan Jaminan Sebagai Kompensasi Perawatan

Jika memanfaatkan jaminan tanpa izin, ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr wb. Seorang teman meminjam uang senilai Rp 100 juta dengan kendaraan (mobil) sebagai jaminan. Apakah saya boleh memanfaatkan kendaraan tersebut sebagai kompensasi dari biaya perawatannya seperti mencuci, ganti oli, dan sejenisnya. Apakah itu diperbolehkan atau termasuk riba? Mohon penjelasan ustaz! -- Harun, Bekasi

Wa’alaikumussalam wr wb.

Pertama, jaminan itu adalah hak kreditur dan jika disepakati maka menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh debitur. Saat debitur tidak mampu melunasi utangnya, maka kreditur berhak menjualnya dan mengambil sebesar pokok utang debitur dari hasil penjualan tersebut. Hal ini sebagaimana maqashid atau target jaminan yaitu lil istitsaq wal istifa.

Kedua, kreditur tidak boleh memanfaatkan jaminan. Bahkan, para ahli fikih sepakat bahwa setiap pemanfaatan yang dilakukan kreditur (yang dipersyaratkan dalam utang piutang) itu dikategorikan riba.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh mayoritas ahli fikih, di antara mereka adalah Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i. Kesimpulan bahwa setiap pemanfaatan yang dipersyaratkan itu bagian dari riba sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya.” (HR Imam Syafi’i dan al-Daraquthni dari Abu Hurairah dan ia mengatakan sanad hadits ini hasan dan bersambung).

Ketiga, jika merujuk kepada referensi klasik dan kontemporer, seperti di antaranya Ahsanul Kalam fi al-Fatawa wal Ahkam (Syekh ‘Athiyah Saqr), bisa dijelaskan bahwa jika jaminan yang diserahkan oleh debitur membutuhkan biaya perawatan, maka kreditur boleh memanfaatkan jaminan tersebut senilai biaya yang dikeluarkannya sebagai kompensasi atas perawatan dan biaya tersebut terkonfirmasi serta mendapatkan izin debitur.

Sedangkan jika pemanfaatan tersebut tanpa seizin pemiliknya (debitur), maka ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih. (a) Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa pemanfaatan tersebut tidak diperbolehkan walaupun senilai biaya perawatan saat tidak diizinkan pemiliknya. Sebagaimana hadis Ibnu Umar dengan ungkapan, “Janganlah seseorang memeras susu ternak orang lain tanpa seizinnya....” (HR Bukhari).

Auza’i, Laits, dan Abu Tsaur memaknai hadits tersebut bahwa larangan tersebut berlaku saat pemilik gadai/jaminan tidak mau membiayai jaminan tersebut.

(b) Sedangkan sebagian ulama seperti Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Laits, dan al-Hasan berpendapat bahwa walaupun tidak diizinkan oleh pemiliknya, penerima gadai boleh memanfaatkan gadai sebagai kompensasi atas biaya yang dikeluarkannya untuk merawat jaminan tersebut. Mereka berpendapat dengan hadis Abu Hurairah (hadis marfu’); “Tunggangan (binatang ternak) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan.” (HR Jamaah, kecuali Muslim dan an-Nasa’i).

Imam Ahmad juga meriwayatkan dengan lafaz, “Jika binatang ternak menjadi jaminan, maka hendaklah orang yang mengambil jaminan itu memberinya makan, dan susunya boleh diminum, dan hendaklah orang yang meminum susunya mencarikan makan untuknya”.

Keempat, ketentuan pemanfaatan itu senilai dengan biaya yang dikeluarkan, dengan besaran dan kriteria perawatan itu disepakati sejak awal. Sebagaimana pendapat Hammad bin Salamah dalam Jami’-nya dengan ungkapan, “Apabila seseorang menggadaikan kambing betina, maka yang menerima gadai boleh mengambil susunya seukuran harga pengurusannya. Tetapi, apabila ia mengambil susu itu lebih dari harga pengurusannya, maka selebihnya itu adalah riba”.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kreditur dapat memanfaatkan jaminan selama pemanfaatan tersebut senilai dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkannya dan diizinkan (disepakati antara debitur dan kreditur/antara pemilik gadai dan penerima gadai). Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat