Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini menandatangani Perda penanganan Covid-19 | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta

Gubernur DKI Tanda Tangani Perda Covid-19

Pemprov DKI waspadai ledakan penularan Covid-19 di daerah lain.

 

 

SHABRINA ZAKARIA

 

JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah resmi menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19. Penandatanganan Perda itu diketahui dilakukan pada tanggal 12 November 2020 lalu.

"Sudah (ditandatangani Anies)," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).

Meski telah ditandatangani, Yayan menjelaskan, teknis pemberlakuan Perda yang diberi nomor 2 itu masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru. Dia mengungkapkan, saat ini, Pergub tersebut tengah disusun.

"Pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujar Yayan.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10). Perda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Adapun perda tersebut terdiri atas 11 Bab dengan 35 pasal yang mengatur tentang batasan hukum, wewenang, hingga sanksi dalam penanganan Covid-19. Nantinya, perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi virus corona.

Sehingga, penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta. Salah satunya adalah larangan membawa pulang jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 ataupun berstatus probable dari rumah sakit di Jakarta tanpa izin dari petugas kesehatan.

Apabila ada anggota keluarga membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dari petugas kesehatan, mereka dapat dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta. Namun, apabila anggota keluarga masih memaksa membawa pulang jenazah dengan kekerasan, jumlah sanksi denda administratif yang dikenakan bisa ditingkatkan menjadi maksimal Rp 7,5 juta.

Selain itu, dalam perda tersebut juga tercantum aturan bahwa warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri pada tempat yang telah ditentukan. Apabila pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri, petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut. Kemudian, jika pasien melarikan diri dari tempat isolasi mandiri, mereka bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta.

Perda juga mengatur dalam menggelar resepsi pernikahan. Antara lain, kapasitas maksimal hanya 25 persen, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, pengecekan suhu, dan pengisian buku tamu. Seluruh masyarakat yang hadir ke acara pernikahan wajib menggunakan masker, dilarang bersalaman, berkerumun, dan duduk diatur berjarak. Lalu, penyajian makanan tidak boleh prasmanan hingga foto diatur tidak berdekatan.

Keberadaan perda ini sedang berada di tengah kontroversi usai resepsi pernikahan yang digelar Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Ini diperparah dengan Lurah Petamburan, Setiyanto, yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengatakan, kantor kelurahan Petamburan ditutup selama tiga hari imbas temuan kasus Covid-19 itu. Meski pelayanan tatap muka dihentikan selama tiga hari, Kelurahan Petamburan tetap melayani masyarakat dengan sistem drop box sehingga tidak ada layanan yang tertunda.

“Pelacakan kasus pun segera dilakukan oleh Puskesmas Tanah Abang untuk mengetahui penyebaran Covid-19 di Kelurahan Petamburan,” kata Bayu.

Kepala Puskesmas Tanah Abang Sari Ulfa menargetkan melakukan pelacakan (tracing) terhadap 55 orang dari kasus Lurah Petamburan Setiyanto yang terpapar Covid-19. "Kemarin sudah menemukan 15 orang dari staf Kelurahan. Lalu, hari ini ada lagi sekitar 40 orang itu dari FKDM, ibu-ibu PKK, ada juga Kamtibmas," ujar Sari.

 

Perkiraan

Kepala Suku Dinas Jakarta Pusat, Erizon Safari, mengatakan, pihaknya tak hanya mewaspadai kemungkinan munculnya kasus positif di kawasan Petamburan, tapi juga di kawasan lain. Sebab, peserta acara HRS itu datang dari berbagai daerah, bahkan dari luar Provinsi DKI Jakarta.

"Setiap kasus positif bakal kita tracing (lacak). Bisa jadi kasusnya meledak bukan di Petamburan, tapi di tempat lain," kata Erizon, Kamis.

Maka itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menggelar tes cepat dan usap massal di dua lokasi berbeda, di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, yakni di Desa Sukahalih dan Desa Kuta, Kamis. Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Mikeu Kaltarina mengatakan tes massal ini dilakukan sebagai upaya tracing dari penyambutan datangnya Habib Rizieq ke Kecamatan Megamendung, pada Jumat (13/11) lalu.

Tes massal tersebut dilakukan secara acak kepada masyarakat sekitar, terutama mereka yang ingin dan bersedia diperiksa oleh petugas. "Jadi sistemnya acak. Siapa saja masyarakat yang mau dan bersedia kita periksa. Karena tidak mungkin juga, kita melakukan tracing kepada orang-orang yang datang di acara HRS itu," kata Mikeu.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat