Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke arah pekerja sebelum memasuki area Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Kampung Sawah, Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (15/11). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Nasional

Kemenkes Ingatkan KPU Taati Protokol Kesehatan

Daerah pilkada berzona merah dan oranye terus bertambah.

JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memastikan para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat pemungutan suara. Hal itu diutamakan bagi petugas yang bertanggung jawab melayani pemilih positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit.

"Jadi, petugas KPPS tetap harus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Satgas Covid wilayah dan pakai APD (alat pelindung diri) lengkap ketika pengambilan hak pilih," ujar Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Budi Hidayat kepada Republika, Sabtu (14/11).

Pemilih yang melakukan karantina mandiri pun dapat dilayani penggunaan hak pilihnya oleh petugas. Selain petugas, pemilih yang isolasi mandiri pun harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan.

"Kasus yang sedang isolasi mandiri dapat keluar dari tempat isolasinya dengan menerapkan protokol kesehatan dan dipantau oleh petugas. Nanti, ada bilik khusus untuk yang isolasi mandiri dan suhu tubuh terskrining lebih dari 37,3 derajat celcius," kata Budi.

Tentunya, kata dia, proses pemungutan suara pemilih yang sedang menjalani perawatan inap, isolasi mandiri, maupun positif Covid-19 dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Pandemi Covid-19.

KPU telah menjamin pemilih yang positif Covid-19 tetap dapat menggunakan hak pilihnya. KPU berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan, dinas kesehatan, maupun satuan tugas penanganan Covid-19 terkait pemilih yang terpapar virus korona.

KPU daerah akan menyiapkan petugas KPPS yang memberikan pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang terinfeksi Covid-19. KPPS yang melayani pasien Covid-19 di rumah sakit ialah mereka yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.

Berdasarkan peta zonasi risiko daerah yang menggelar pilkada per 8 November 2020, terdapat 18 kabupaten/kota atau 5,83 persen yang termasuk zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19. Jumlah ini meningkat dari dua pekan sebelumnya, yakni 10 kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, jumlah kabupaten/kota yang terdapat konstestasi pilkada sebanyak 309 daerah. Kabupaten/kota ini juga termasuk berada di sembilan provinsi yang menggelar pemilihan gubernur.

Sementara itu, daerah yang masuk zona oranye atau risiko sedang paling tinggi di antara zona lainnya, yaitu sebanyak 226 kabupaten/kota. Jumlah itu juga meningkat dari periode sebelumnya, yakni 221 kabupaten/kota.

Simpang siur

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum merekam KTP-el dari KPU. Data pemilih yang belum merekam KTP-el ini sedianya akan dicocokkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dukcapil.

photo
Sejumlah pekerja melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Kampung Sawah, Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (15/11). KPU Kabupaten Bandung mulai melakukan proses pelipatan dan penyortiran surat suara - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

"Saya sudah minta data-data DPT sejak akhir Oktober. Tetapi, belum diberi oleh KPU," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11). Dengan demikian, kata dia, Kemendagri dan KPU belum bisa koordinasi secara substantif untuk mencocokkan data pemilih yang belum merekam KTP-el ini.

Sebelumnya, ia meragukan data KPU karena jumlah pemilih yang belum merekam KTP-el terus berubah per pekan. Mulai dari 20,7 juta pemilih, 2,7 juta pemilih, hingga 1,75 juta pemilih dinyatakan belum merekam KTP-el. Sampai berita ini diturunkan, Komisioner KPU Viryan Aziz belum merespons pertanyaan Republika terkait hal ini.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat