Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut ditengah pandemi Covid-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9). | Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Nasional

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Konser Dangdut

Sebanyak 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.

SEMARANG -- Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus kesehatan menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi Covid-19. Kepala Polres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Rita, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada Rabu (23/9). "Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita melalui siaran pers, Selasa (29/9). 

Rita menambahkan, sebanyak 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, seperti buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.

Wasmad merupakan ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal. Pada Rabu (23/9) malam, Wasmad menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan. Pelaksanaan acara hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad tidak ditahan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan, ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan pada Wasmand di bawah 5 tahun penjara. Artinya, tersangka tidak perlu ditahan sepanjang tidak ada masalah khusus. "Tidak dilakukan penahanan," kata dia di Semarang, Selasa.

photo
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (ketiga kanan) membacakan penetapan hajatan konser dangdut ditengah pandemi Covid-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9). - (Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)

Penanganan perkara tersebut kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Iskandar menegaskan, kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan. "Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah bersikap tegas. Ganjar berpendapat, penetapan tersangka itu wujud dari konsistensi kepolisian dalam penegakan hukum sehingga masyarakat juga percaya bahwa dalam situasi Covid-19, seluruh elemen bangsa harus turut melaksanakan protokol kesehatan.

"Saya terima kasih sama jajaran Polda Jateng yang cukup serius menangani kasus itu karena banyak warga yang protes dengan adanya konser dangdut tersebut," kata Ganjar, kemarin. 

Menurut dia, kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri untuk taat pada protokol kesehatan. "Ayolah, kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya, tapi kita butuh tertib. Maka, berikan contoh yang baik," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR, Habiburrokhman, juga menyambut baik langkah kepolisian menetapkan Wasman sebagai tersangka. Ketegasan terhadap pelanggar protokol Covid-19 diperlukan di tengah kondisi pandemi saat ini. "Menurut saya sih bagus, yang diperlukan kan ketegasan. Siapa pun yang melanggar didenda dengan tegas," kata dia, kemarin. 

Politikus Partai Gerindra itu mendukung langkah aparat menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 dengan tidak pandang bulu. Seorang pemimpin, kata dia, harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakatnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat