Dari segi aturan, upaya pemerintah memberantas impor pakaian bekas takkan sulit.
Pengemudi travel dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.
Dari segi aturan, upaya pemerintah memberantas impor pakaian bekas takkan sulit.
Pengemudi travel dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.