Opini
Pakaian Bekas Impor, Dicaci dan Diminati
Dari segi aturan, upaya pemerintah memberantas impor pakaian bekas takkan sulit.
DEDI ARMAN, Peneliti Pusat Kewilayahan-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Presiden Joko Widodo marah besar terkait impor pakaian bekas yang makin marak belakangan ini. Kata Jokowi, bisnis baju bekas impor ini sangat menganggu industri tekstil dalam negeri.
Ia pun menginstruksikan jajarannya mencari para pelaku impor pakaian bekas. Pihaknya sudah menemukan sejumlah importir pakaian bekas. (Republika, 15/3/2023).
Dari kemarahan Presiden Jokowi, kesannya impor pakaian bekas seperti sesuatu yang baru. Padahal dalam praktiknya, impor pakaian bekas sudah ada sejak lama. Termasuk aturan hukum yang melarang, sejak lama sudah ada.
Dari kemarahan Presiden Jokowi, kesannya impor pakaian bekas seperti sesuatu yang baru. Padahal dalam praktiknya, impor pakaian bekas sudah ada sejak lama.
Namun, keberadaan pakaian bekas, seperti baju, sepatu dan jenis lainnya sangat diminati dan menjadi pangsa pasar tersendiri bagi pebisnis.
Gusti Asnan dalam bukunya Sungai & Sejarah Sumatra menulis, pascakemerdekaan tahun 1950-an, daerah Kepulauan Riau-Riau menjadi surga barang selundupan dari Malaysia-Singapura.
Barang- barang yang diselundupkan dari Singapura adalah pakaian bekas, makanan, rokok hingga uang palsu. Banyaknya sungai dan selat dijadikan jalan untuk menghindar dari pemeriksaan aparat.
Maraknya penyelundupan tahun 1950-an, termasuk pakaian bekas saat itu disebabkan dua faktor lain.
Pertama, mentalitas aparat yang mau disogok. Istilah zaman itu, aparatnya mau TST alias tahu sama tahu dengan penyelundup.
Era 1950-an, kehidupan aparat Bea Cukai, Jawatan Pelayaran dan Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) sebagian besar hidup mewah. Kemewahan itu karena mereka peroleh dari tindakan melawan hukum.
Kedua, kehidupan sosial ekonomi masyarakat saat itu susah sehingga masyarakat menggantungkan hidup dari pekerjaan melawan hukum. (Asnan, 2016).
Pada konteks saat ini, untuk melihat semaraknya bisnis pakaian bekas, datang saja ke kota/kabupaten yang wilayahnya perbatasan dengan negara tetangga, khususnya Singapura dan Malaysia.
Datanglah ke Tanjungbalai Asahan (Sumatra Utara), Batam, Tanjungpinang, Karimun (Kepulauan Riau), Bengkalis, Selatpanjang, Tembilahan (Riau) atau daerah di Jambi, seperti Kuala Tungkal. Daerah-daerah yang disebutkan ini surganya pakaian bekas.
Diminati dan dicaci
Di mana ada gula, di situ ada semut. Menjamurnya bisnis pakaian bekas karena ada peminatnya. Seorang teman yang biasa berdagang pakaian bekas dan tinggal di Singapura memberikan penjelasan sederhana.
Pakaian bekas dibeli karena orang tak mampu membeli baju berkualitas karena harganya mahal. Alternatifnya, pakaian bekas. Peluang itu dibisniskan. Alasan yang masuk akal.
Orang berduit kecenderungannya tentu takkan membeli pakaian bekas. Dia akan membeli pakaian baru berkualitas meski harga mahal.
Penyuka celana jeans bermerek dan uangnya terbatas tentu memilih celana bekas dengan harga terjangkau. Sama halnya pencinta sepak bola memilih membeli sepatu bekas impor dengan harga terjangkau.
Pakaian bekas dibeli karena orang tak mampu membeli baju berkualitas karena harganya mahal. Alternatifnya, pakaian bekas. Peluang itu dibisniskan.
Pemilik kantong cekak, tentunya berpikir panjang dan tak sanggup membeli sepatu bola impor. Sepatu bola produk lokal berkualitas saja harganya juga mahal. Banyak penelitian menunjukkan alasan maraknya terjadi perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia.
Pakaian bekas menjadi kebutuhan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan sandang. Pembeli terobsesi untuk terus mengonsumsinya agar terlihat berkelas dan tidak kalah dengan yang lainnya.
Harga murah dan bermerek menjadi pilihan utama bagi para pembeli pakaian bekas.(Diana, 2019).
Dilihat dari segi ekonomi, dengan maraknya perdagangan pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia dengan harga yang begitu lebih murah, menyebabkan manusia akan lebih berminat dan beralih ke dunia jual beli pakaian impor bekas ini.
Adanya kebiasaan perilaku konsumtif ini menyebabkan adanya tuntutan yang semakin banyak dan menjadikan masyarakat lebih menyukai membeli pakaian bekas impor, terutama bila dilihat dari jenama luar negeri.
Dengan ini, masyarakat beranggapan pakaian bekas impor tidak menjadi masalah karena harganya yang murah dan masih layak untuk digunakan. Pihak yang anti keberadaan bisnis pakaian bekas ini, punya sejumlah alasan.
Penggunaan pakaian bekas impor bisa mengakibatkan penyakit seperti gatal-gatal, panu, flu, dan lainnya akibat bakteri mikroba yang menempel pada pakaian bekas itu.
Implikasi penjualan pakaian bekas impor ini merugikan masyarakat terutama segi kesehatan dan ekonomi. Penggunaan pakaian bekas impor bisa mengakibatkan penyakit seperti gatal-gatal, panu, flu, dan lainnya akibat bakteri mikroba yang menempel pada pakaian bekas itu.
Dari ekonomi, keberadaan bisnis pakaian bekas dianggap mematikan usaha kecil menengah (UKM).
Pakaian impor bekas ini mengganggu pasar domestik khususnya garmen dan konveksi. Ke depannya, mengakibatkan turunnya produktivitas pasar domestik garmen dan konveksi yang berdampak pada bidang sosial peningkatan angka pengangguran. (Krisna Dewi, 2020).
Banyak aturan, minim penindakan
Dari segi aturan, upaya pemerintah memberantas impor pakaian bekas takkan sulit. Sejumlah aturan hukum telah dikeluarkan yang bisa digunakan melarang impor pakaian bekas impor ke Indonesia seperti yang diharapkan Presiden Jokowi.
Ada sejumlah aturan hukum yang bisa jadi acuan. Antara lain, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 47 ayat 1 disebutkan, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Larangan thrifting pakaian impor juga diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pertanyaan besarnya, kalau aturan hukum sudah sangat lengkap, kenapa impor pakaian bekas ke Indonesia masih marak?
Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Pelanggar impor pakaian bekas juga bisa dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam memberantas penyelundupan pakaian bekas, juga bisa dijerat dengan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, tepatnya di pasal 102 dan pasal 102A.
Pertanyaan besarnya, kalau aturan hukum sudah sangat lengkap, kenapa impor pakaian bekas ke Indonesia masih marak? Maka Presiden Jokowi selain mengimbau dan mencari siapa importirnya, juga berani menindak dan bersih-bersih aparat yang berwenang.
Penyelundup dibekingi instansi penegak hukum lainnya. Dalam memberantas impor pakaian bekas ke Indonesia, butuh ketegasan.
Bukan rahasia umum lagi, bisnis impor pakaian bekas menjamur karena permainan aparat penegak hukum. Beberapa kali kasus bentrok antara penyelundup pakaian bekas dengan aparat Kanwil Bea Cukai Kepri dan jajarannya di Kepulauan Riau.
Penyelundup dibekingi instansi penegak hukum lainnya. Dalam memberantas impor pakaian bekas ke Indonesia, butuh ketegasan. Seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum ini harus dipantau dan disoroti.
Tak hanya Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Bea Cukai. Instansi penegak hukum lainnya, seperti TNI/Polri juga garda terdepan. Mereka memiliki kewenangan dan personel di darat dan laut. Pemda juga diberikan porsi dalam penindakan pakaian bekas ini.
Tidak ada lagi alasan, penyelundupan pakaian bekas dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di sepanjang pantai timur Sumatra dan daerah lainnya. Sederhana saja, aparat penegak hukum kita ada di mana-mana.
Masalahnya, ada kemauan atau tidak. Praktik beking membeking yang terjadi selama ini dalam bisnis impor pakaian bekas saatnya dihentikan.
Zakat Fitrah dengan Uang (Senilai 1 Sha') Keliru dan Talfiq?
Bagaimana penjelasan zakat fitrah senilai satu sha' ini?
SELENGKAPNYABahaya Terang-terangan Berbuat Dosa
Sungguh aneh jika ada orang yang merasa nyaman berbuat dosa di depan banyak orang.
SELENGKAPNYA