Petugas Kepolisian Polres Bogor memasangkan masker kepada warga saat razia Upaya Pencegahan Penularan Covid-19, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9). | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kabar Utama

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Ditegakkan

Ribuan warga telah terjaring dalam razia penegakan protokol Covid-19.

JAKARTA – Melonjaknya penambahan kasus Covid-19 membuat sejumlah daerah meningkatkan penegakan sanksi untuk pelanggar protokol. Ribuan warga telah terjaring dalam razia penegakan protokol Covid-19 tersebut.

Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan turun secara langsung melakukan razia pada Kamis (3/9) malam. Ia menemukan sebuah kafe di Jakarta Selatan yang beroperasi penuh dengan pengunjung serta mengabaikan protokol kesehatan. Kafe tersebut kedapatan buka hingga pukul 22.00 WIB. Di lokasi ditemukan sebagian besar pengunjung mengabaikan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker serta tidak ada jaga jarak. 

"Kalau mau buka dijalankan protokolnya dan dikurangi jumlah pengunjungnya 50 persen," kata Anies kepada pihak pengelola. "Ini juga soal nyawa. Anda tutup sekarang. Dan jangan diulangi," ia menegaskan. Selain penutupan kafe tersebut, pihak pengelola juga dikenakan sanksi denda Rp 10 juta.

Di Jakarta Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur juga melakukan razia pada sejumlah kafe dan rumah makan. Terkini, jajaran Satpol PP Jakarta Timur melakukan razia pada dua rumah makan dan satu bar di Pulogadung, Jakarta Timur. "Tidak membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen. Tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh dan tidak menerapkan jaga jarak satu meter," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novia, Jumat (4/9).

photo
Warga menyanyikan lagu Indonesia Raya saat razia penggunaan masker di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (15/8).  - (MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO)

Di Jakarta Barat, sebanyak 5.585 warga terjaring razia masker sejak 15 sampai 30 Agustus 2020. Total denda yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp 158 juta. Di DKI, secara total denda yang dikumpulkan dari para pelanggar mencapai Rp 4 miliar sejak awal PSBB.

Pemprov Jabar juga terus melakukan sosialisasi terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan. “Kita memanfaatkan teknologi informasi di media sosial, pasti. Tapi, datang langsung ke daerah-daerah pun penting. Karena masih banyak yang belum tahu atau memahami mengenai aturan (denda tak memakai masker) ini,” kata Koordinator Subdivisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Dedi Taufik, kemarin.

Menurut Dedi, pekan ini ada sejumlah daerah yang yang menjadi sasaran, yakni di Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya. Lalu, di kawasan Priangan Timur, program ini dilaksanakan bersama Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.

Saat ini, Kabupaten Bekasi menjadi fokus prioritas penanganan penyebaran kasus Covid-19 di Jabar. "Kabupaten Bekasi dan Karawang jadi fokus kami. Selama dua pekan seluruh sumber daya yang dimiliki provinsi bakal dialihkan ke kedua daerah industri ini," kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jabar Ridwan Kamil saat mengunjungi Kabupaten Bekasi, Jumat.

Gubernur Jabar itu mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi, penyebaran Covid-19 pada klaster industri sudah masuk dalam tahap sangat serius sehingga perlu penanganan khusus. Selama dua pekan, Gugus Tugas Covid-19 Jabar akan melakukan pendampingan penuh di Kabupaten Bekasi agar mata rantai penyebaran di klaster industri segera terputus. 

 
photo
Petugas gabungan meminta wisatawan mancanegara untuk mengenakan masker saat sosialisasi penggunaan masker di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (3/9). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya edukasi dan sosialisasi menjelang penerapan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya mencatat 1.328 warga yang dikenai sanksi sosial lantaran kedapatan tak memakai masker. Berbagai alasan warga tak memakai masker adalah karena keluar tak jauh dari rumah, tak punya masker, atau lupa. "Masih banyak masyarakat yang tidak patuh," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah, Jumat (4/9). 

Secara total, warga yang dijerat akibat melanggar protokol di Jabar mencapai 590 ribu orang. Meski begitu, denda yang dikumpulkan baru sekitar Rp 40 juta.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan instruksi presiden (inpres) untuk menguatkan penegakan sanksi tersebut. Regulasi itu dituangkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. 

Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan, instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri, panglima TNI, kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan agar kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 

photo
Dua pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker di tempat umum menjalani sanksi push up saat Operasi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di kawasan Pasar Lama, Serang, Banten, Rabu (2/9) - (ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)

Pada Jumat (4/9), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus harian Covid-19 pada angka 3.269. Ini kelima kalinya Indonesia mencatatkan kasus baru di atas 3.000 orang per hari. 

DKI Jakarta masih sebagai provinsi dengan kasus baru terbanyak, yakni 880 orang. Di posisi kedua ada Jawa Barat dengan 385 kasus baru, dalam 24 jam terakhir. Jawa Timur, yang biasanya bertengger di peringkat kedua membayangi DKI Jakarta, kali ini turun ke posisi ketiga dengan 350 kasus baru.

Haja bersama

Sementara, aparat Satpol PP Kota Depok bakal menggelar operasi gabungan tertib masker bersama Satpol PP DKI Jakarta. Operasi tersebut akan menyasar warga yang melintas di perbatasan Kota Depok dan Jakarta yang tidak menggunakan masker. 

Kepala Satpol PP PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, operasi bersama tertib masker ini akan dilakukan pada Sabtu (5/9). "Kami akan melakukan operasi bersama dengan Satpol PP Provinsi Jabar. Lalu untuk menjaga wilayah perbatasan, kami akan berkolaborasi dengan Satpol PP DKI Jakarta," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Jumat (4/9).

Menurut Lienda, dalam operasi bersama ini akan dilakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak bermasker. Kemudian, agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap penindakan pelanggaran, operasi bersama juga sudah diatur. Apabila pelanggar masuk wilayah Kota Depok maka akan ditindak oleh Satpol PP Depok, begitu pun sebaliknya.

"Untuk sanksinya, bagi pelanggar yang masuk wilayah Kota Depok akan ditangani Satpol PP Kota Depok. Yang masuk wilayah Jakarta akan ditangani oleh Satpol PP DKI Jakarta,. Saksinya bergatung aturan masing-masing wilayah," jelasnya.

Dia menambahkan, operasi bersama ini ke depannya akan terus dilakukan. Tentunya agar masyarakat semakin patuh dalam menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. "Rencananya akan terus dilakukan agar kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker terus meningkat demi memutus penularan Covid-19," harap Lienda.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat