Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). | ANTARA FOTO/ Adam Bariq

Nasional

Kejakgung Bakal 'Mundur' soal Pinangki?

KPK belum menunjukkan upaya serius dalam supervisi kasus Pinangki.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengindikasikan pelimpahan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono bakal 'mundur' jika KPK ingin mengambil alih penyidikan kasus melalui kewenangan supervisi. 

Ali menjelaskan, kewenangan supervisi KPK ada dalam undang-undang (UU). “Nggak bisa (kejaksaan menolak). Itu (supervisi), perintah undang-undang,” kata Ali saat dicegat di gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, Selasa (1/9).

Pasal 10 A UU KPK 19/2019 menebalkan soal kewenangan KPK dalam melakukan supervisi penanganan kasus korupsi, yang diduga dilakukan aparat penegak hukum, kejaksaan, ataupun kepolisian.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap dan gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Suap itu terkait upaya pembebasan Djoko, yang saat itu buron, dari vonis dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali pada 2009.

Saat ini, Djoko telah ditahan dan ditetapkan tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus suap terhadap Pinangki. Kedua, kasus penghapusan red notice buron yang menyebabkan dia bisa masuk ke Indonesia pada Juni lalu. 

Dalam kasus kedua yang ditangani Bareskrim Polri tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga kerabat Djoko, Tommi Sumardi.  

Skandal ketiga yang juga ditangani Bareskrim adalah kasus surat jalan dan dokumen yang dipakai Djoko selama berada di Indonesia. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko.

Saat ini, kasus yang ditangani Polri telah melibatkan KPK. Namun, kasus Pinangki di Kejakgung tak pernah melibatkan KPK meskipun para komisioner KPK beberapa kali menyatakan agar JAM pidsus berinisiatif melimpahkan perkara jaksa Pinangki. 

Ali kembali menegaskan, KPK memang berhak mengambil alih penanganan hukum jaksa Pinangki. “Kalau itu memenuhi kriteria undang-undang, ya itu jadi kewenangan dia (KPK),” kata Ali.

Kejaksaan, kata Ali, akan melimpahkan penanganan jaksa Pinangki jika KPK telah memutuskan untuk melakukan supervisi. “(Kejaksaan) bukan mengalah, ini bukan soal menang-kalah. Ini soal kewenangan undang-undang,” kata Ali.

Meski begitu, KPK menanggapi kerelaan Kejakgung itu dengan pernyataan mengambang. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tidak secara tegas menyebut lembaganya akan segera mengambil perkara Pinangki. Menurut dia, KPK bisa kapan saja mengambil alih perkara Pinangki. Saat ini, lembaga antirasuah masih terus memantau dan melihat perkembangan penanganan perkara di Kejakgung.

"Supervisi dan pengambilalihan selalu melihat pada perkembangan penanganan perkara-perkara tersebut oleh instansi-instansi dimaksud," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (1/9). Sebelumnya, Nawawi sendiri yang menyatakan agar Kejakgung berinisiatif melimpahkan kasus tersebut.

photo
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). - (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Pengembangan

Direktur Penyidikan di JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, mengeklaim, hingga kini proses penyidikan kasus Pinangki masih berjalan secara profesional. Kejakgung tengah membidik peran pihak lain.

Febrie mengungkapkan, timnya sedang mendalami peran para perantara Djoko dengan para pejabat, di antaranya seseorang yang bernama Andi Irfan yang diduga penyampai uang suap kepada Pinangki. 

“Kalau soal perantara Andi Irfan itu, agak sabar dikitlah. Karena pekan depan baru akan diumumkan,” kata Febrie, kemarin. Febrie mengatakan, Andi sudah diperiksa dua kali di JAM pidsus. Febrie juga menolak anggapan penyidikan mengarah pada sejumlah nama pejabat tinggi di Kejakgung yang diduga terkait skandal Pinangki dan Djoko.

Sebelumnya, beredar tudingan adanya komunikasi antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan jaksa agung muda intelijen (JAM intel) Jan Maringka dengan Pinangki. Diduga itu terkait laporan hasil pertemuan Pinangki dengan Djoko. 

Dugaan tersebut dibantah JAM Pidsus Ali Mukartono. Ia menegaskan, tak ada keterlibatan jaksa agung maupun pejabat tinggi di Kejakgung terkait kasus itu. Pinangki juga, kata dia, tak membenarkan informasi tersebut.

Nggak ada begitu. Itu juga katanya ada video call, (tersangka) P, dengan jaksa agung, penyidik tanyakan itu, dan P, nggak ngomong begitu. Kita yang relevan saja,” kata Ali, Senin (31/9) malam.  

Soal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono juga mengakui, polisi tak menelusuri informasi tersebut. Polisi, kata dia, fokus memeriksa aliran dana terkait penghapusan red notice Djoko. "Jan Maringka itu siapa? Dia melapor ke mana?" katanya, kemarin. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat