Sejumlah massa dari berbagai elemen saat melaksanakan aksi tolak Omnibus Law di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law yang dinilai cacat. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Buruh Gabung Bahas DIM RUU Ciptaker

Pemerintah dan DPR akan menerima pandangan serikat buruh perihal RUU Ciptaker.

JAKARTA – DPR dan kelompok serikat buruh telah membentuk tim perumus yang akan membahas RUU Cipta Kerja. Hasil dari tim tersebut, nantinya juga akan menghasilkan daftar invetarisasi masalah (DIM) yang nantinya akan diserahkan ke panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibahas.

“Setelah tim perumus menghasilkan semacam DIM, nanti akan dikumpulkan kembali oleh Pak Dasco dan pimpinan panja Baleg, seluruh atau mayoritas anggota panja Baleh RUU Cipta Kerja membahas secara langsung pasal demi pasal hasil dari tim perumus tersebut,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Dengan DIM tersebut, pemerintah dan DPR akan menerima pandangan dari kelompok serikat buruh perihal RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Sehingga pembahasannya nanti dipastikan menerima pandangan banyak pihak untuk memenuhi tripartit pembuatan undang-undang.

“Dengan demikian diharapkan apa yang menjadi permintaan kawan-kawan serikat buruh dan masyarakat sipil lainnya, khususnya klaster ketenagakerjaan bisa goal sesuai harapan dengan kawan-kawan serikat,” ujar Said.

Menurutnya, tim perumus yang dibentuk oleh DPR dan serikat buruh ini lebih kuat ketimbang tim teknis yang dibentuk pemerintah. Menurut Said, Kementerian Ketenagakerjaan hanya berusaha membuat seolah pemerintah telah memenuhi tripartit pembuatan undang-undang.

“Di sana hanya sebatas alat legitimasi atau maaf dalam tanda petik stempel. Bahwa pemerintah telah memenuhi prosedur tripartit RUU Cipta Kerja telah melibatkan tripartit. Itu hanya stempel,” ujar Said.

Namun, Said menghargai sikap kelompok buruh yang bergabung dengan tim teknis Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari demokrasi. Meskipun ia mengeklaim, kelompok buruh yang tergabung dalam tim tersebut hanya 25 persen dari seluruh kelompok buruh yang ada di Indonesia.

“Jadi 75 persen yang mewakili anggota serikat buruh terlibat dalam tim perumus untuk membentuk semacam DIM untuk pegangan panja Baleg,” ujar Said.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menegaskan, pihaknya tak memasang target waktu penyelesaian RUU Cipta Kerja. Menurutnya, Panja Baleg akan terus menampung aspirasi banyak pihak perihal poin-poin yang dikritisi oleh serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil.

“Substansinya kan Baleg membahas yang terjadi dan apa yang berkembang, (Baleg) tidak pernah membuat target waktu. Ini kan bukan angkot yang punya setoran,” tegas Willy.

Ia menjelaskan, panja telah menyelesaikan sekira 2.000 dari 8.000 DIM. Rencananya, tim perumus RUU Cipta Kerja yang terdiri dari pihak DPR dan serikat buruh akan membahas poin-poin yang dinilai bermasalah.

“Jadi itu yang substansial yang benar-benar melibatkan pikiran, bahkan di kementerian saja banyak yang berbeda. Itu yang kemudian kita dudukkan bersama,” ujar Willy. 

Pengamat politik Universitas Krisnadwipayana Ade Reza Hariyadi menilai positif dibentuknya tim kerja untuk membahas RUU Ciptaker oleh DPR dengan melibatkan kelompok buruh. Dia mengatakan, langkah ini diharapkan bisa menjembatani aspirasi buruh agar dapat diakomodasi dalam produk hukum tersebut.

"Semoga tim kerja oleh DPR itu menyelesaikan isu-isu yang belum tuntas sehingga usulan dari serikat pekerja terakomodasi secara adil dan proporsional," kata Ade Reza Hariyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8).

Reza mengatakan, ada sejumlah isu yang patut didalami oleh tim kerja bentukan DPR tersebut. Dia mengungkapkan, di antaranya terkait asas kebermanfaatan dan kepastian hukum, seperti pemenuhan hak-hak buruh dalam kontrak kerja, sistem pengupahan dan hubungan industrial yang harus dicari titik temunya. 

"Begitu pula asas kepastian hukum. Hal ini menyangkut kedudukan RUU Cipta Kerja terhadap berbagai aturan khusus ketenagakerjaan yang sudah ada," kata Reza lagi.

Dia berharap terbentuknya tim kerja ini dapat segera mempercepat bahasan RUU tersebut. Dia berpendapat bahwa sebagai rancangan payung hukum sapu jagat, RUU Ciptaker benar-benar diharapkan dapat menyelaraskan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang saat ini tampak tumpang tindih. "Omnibus Law diharapkan bisa mengakomodasi perkembangan zaman sesuai kebutuhan yang bergerak cepat," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat