Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7). | M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Nasional

KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Terkait Nurhadi

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, terkait kasus mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016. 

"Agenda yang dilaksanakan oleh tim penyidik KPK, yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8).

Pada Selasa (11/8) tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Lawas Kristanti Yuni Purnawanti, untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. "Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas," ujar Ali.

Pada 16 Desember 2019 KPK menetapkan Nurhadi bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan sejumlah perkara di MA. Dua tersangka lainnya adalah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar sejumlah perkara di MA, termasuk dari tersangka Hiendra. Rinciannya, terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT sekitar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan sekitar Rp 12,9 miliar. 

photo
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Rezky Herbiyono (kiri) diperiksa suhu tubuhnya sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Rezky yang merupakan menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. - (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ketiga tersangka tersebut sempat mangkir dan menjadi buronan KPK sepanjang awal 2020. KPK baru berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di Jakarta Selatan pada Senin (1/6) lalu. Sementara, Hiendra saat ini masih menjadi buronan. 

Sebelum menyita kebun kepala sawit tersebut, penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi terkait Nurhadi pada Selasa (11/8). Mereka adalah Hilman Lubis dan Bahrain Lubis yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), kemudian Musa Daulae selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketiganya dikonfirmasi mengenai kebun kelapa sawit tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, penyidik KPK pada Jumat (7/8) juga telah menyita dari vila milik Nurhadi di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, berupa belasan motor gede, mobil mewah, dan sepeda. Penyitaan itu adalah langkah lanjutan setelah diamankan dalam penggeledahan pada Maret 2020. "Termasuk pula dilakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka Nurhadi tersebut," ungkap Ali saat itu.

Terkait aset-aset mewah yang dimiliki Nurhadi, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sehari sebelum penyitaan tersebut, KPK telah memeriksa Nurhadi terkait dugaan kepemilikan barang-barang yang telah disita KPK di vila tersebut. KPK menduga, aset-aset itu berasal dari suap dan gratifikasi Nurhadi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat