Ilustrasi Satpol PP menertibkan warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 | Republika/Raisan Al Farisi

Bodetabek

Panti Pijat Nekat Beroperasi di Masa Pandemi Covid-19

Satpol PP merazia sejumlah panti pijat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19

OLEH RAHAYU MARINI HAKIM, SABRINA ZAKARIA

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19. Sehingga belum semua jenis usaha boleh beroperasi.

Meski begitu, kenyataan di lapangan berkata lain. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati banyak pengusaha yang nekat membuka usahanya, salah satunya usaha pijat. 

Untuk itu, Satpol PP bertindak tegas. Pada Rabu (5/8) malam WIB, petugas menertibkan beberapa pelaku usaha panti pijat yang beroperasi di Plaza Niaga Sentul, Kecamatan Babakan Madang. kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik usaha yang buka tanpa izin. Setelah mendapatkan bukti pelanggaran, pihaknya menindak tegas dengan menutup belasan panti pijat yang melayani pengunjung. 

Tidak hanya itu, menurut Agus, petugas juga meminta pemilik usaha memulangkan para pekerja perempuan ke tempat tinggal asalnya. Karena dari hasil pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP), para pekerja mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Bogor.

“Sudah jelas, PSBB praadaptasi kebiasaan baru diperpanjang dan untuk usaha panti pijat itu tidak boleh beroprasi. Serta tempat pijat ini disinyalir melakukan kegiatan pijat esek-esek," kata Agus di lokasi penggerebekan panti pijat.

Agus pun mengeluarkan teguran keras kepada para pemilik usaha yang melanggar aturan PSBB. Satpol PP Kabupaten Bogor berjanji menggencarkan sidak ke tempat usaha yang dicurigai beroperasi secara diam-diam.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penertiban tempat usaha supaya mengikuti ketentuan PSBB. Pihaknya tidak segan menutup tempat pijat jika memang masih membandel setelah diberi teguran.

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah menyampaikan, perpanjangan PSBB kali ini berlaku sampai 13 Agustus 2020 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020. Kondisi sebaran Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Bogor membuat pemerintah kabupaten enggan memberikan relaksasi terhadap beberapa pelaku usaha yang berpotensi mengundang kerumuman.

"Kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujarnya, kemarin.

Dia menjelaskan, aktivitas wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional pukul 06.00 WIB-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas. Selain itu, Syarifah menambahkan, aktivitas gym, spa, panti pijat atau refleksi, bioskop, dan tempat karaoke masih harus ditutup.

Perkantoran ditutup

Puluhan karyawan atau pekerja dari delapan perusahaan di Jakarta Selatan (Jaksel) positif terpapar Covid-19. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jaksel, Sudrajat mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, total ada 48 karyawan positif Covid-19 klaster perkantoran. Mereka semua berasal dari delapan perusahaan yang beroperasi secara normal pada masa pandemi. “Hal itu menyebabkan para pekerjanya positif Covid-19,” tutur Sudrajat, kemarin.

Menurut dia, penghentian aktivitas perkantoran itu berlangsung selama dua pekan. Sudrajat menyebut, dari hasil pemeriksaan jajarannya, delapan perusahaan tersebut memang tidak mengindahkan protokol kesehatan di dalam ruangan. Hal itu membuat karyawan rentan tertular virus korona.

Alhasil, pihaknya mengeluarkan kebijakan tegas dengan menutup kantor yang tidak disebutkan namanya itu untuk beroperasi. “Dari temuan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Jaksel melakukan penutupan dan menghentikan aktivitas sementara,” ujar Sudrajat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat