Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Aksi Jaksa Pinangki Menjurus ke Pidana

Kejakgung memulai proses penyelidikan terhadap jaksa Pinangki terkait kasus Djoko Tjandra.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memulai proses penyelidikan terhadap jaksa Pinangki Sirna Mulasari terkait skandal pertemuannya dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada Selasa (4/8) melimpahkan berkas pemeriksaan oknum tersebut ke Direktorat Penyidikan Khusus (Dirpidsus). Pelimpahan berkas untuk menentukan pelanggaran Pinangki dapat dipidana.

Direktur Penyidikan Dirpidsus Kejakgung Febrie Adriansyah mengatakan, sebetulnya dari hasil pemeriksaan di Jamwas, sudah ada beberapa aksi jaksa Pinangki yang mengarah kepada dugaan tindak pidana. Ada dugaan penerimaan dan aliran uang serta motif perjumpaan jaksa Pinangki dengan buronan 11 tahun di luar negeri. Akan tetapi, Febrie mengatakan, butuh waktu mempelajari materi pemeriksaan yang sudah dilakukan di Jamwas. 

“Kita akan perdalam dululah. Yang jelas kita akan transparan dalam penindakan terhadap jaksa P ini. Dan kita akan memutuskan apakah jaksa P ini terlibat atau tidak dari sisi pidananya,” kata Febrie saat konfrensi pers di Gedung Pidsus, di Jakarta, Selasa (4/8). 

Menurut Febrie, saat ini berkas pemeriksaan jaksa Pinangki ada di tangan tim jaksa penyelidikan untuk pendalaman formal. Pendalaman di tingkat pertama menjadi penentu apakah perbuatan jaksa Pinangki dapat diseret ke pemidanaan. “Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman ini,” ujar Febrie. 

photo
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra. - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Febrie mengatakan, pendalaman berkas pemeriksaan jaksa Pinangki tak membutuhkan waktu lama. Ia memastikan timnya akan objektif dan transparan dalam memutuskan. 

Pada Senin (3/8) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono pun menegaskan, proses pidana tetap dilakukan meskipun harus menyeret para oknum lain di internal kejaksaan. “Kalau diperintah pimpinan untuk melakukan penyidikan, kita siap,” kata Ali.

Pekan lalu, jaksa Pinangki dicopot dari jabatan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jamwas menyatakan Pinangki bersalah melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin dan menemui Djoko Tjandra. 

Skandal Djoko Tjandra mulai terungkap setelah ia mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasusnya pada Juni lalu tanpa terdeteksi oleh penegak hukum. Belakangan diketahui, sejumlah oknum penegak hukum ikut menyiasati agar buronan kakap itu bebas beraktivitas di Indonesia.

Selain jaksa Pinangki, tiga jenderal di kepolisian juga dicopot dari jabatannya. Salah satunya, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dijadikan tersangka karena membuat surat jalan Djoko. 

Desakan pengusutan tuntas kasus ini makin kencang setelah Djoko akhirnya ditangkap di Malaysia pada Kamis pekan lalu. Skandal Djoko Tjandara dinilai juga melibatkan oknum penegak hukum lintas instansi, seperti Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM dan peradilan.  

photo
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan) bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7). - (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Meski begitu, kepolisian yang menjadi leading sector skandal tersebut masih fokus pada peyelidikan di internal. Saat ini, polisi masih merampungkan berkas perkara Brigjen Prasetijo untuk segera dilimpahkan dan disidangkan.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, setelah selesai penyelidikan internal, pihaknya akan beralih pada instansi eksternal. "Kami fokus selidiki di bagian internal dulu dan yang terkait, baru nanti ke instansi luar," kata dia.

Mangkir 

Pada Selasa, penyidik Bareskrim gagal memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pengacara yang juga tersangka kasus surat jalan Djoko itu meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Sedianya Anita diperiksa pukul 09.00 WIB.

"Namun, sampai pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers, kemarin.

Menurut Awi, Anita melayangkan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait ketidakhadirannya. Anita beralasan ada kegiatan pada waktu yang sama, yaitu permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Tentunya nanti penyidik akan menjadwalkan ulang dan memanggil yang bersangkutan dengan surat panggilan kedua dan terkait dengan kapan jadwal pemanggilan ulang tentunya sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik," kata Awi.

Dalam kasus surat jalan itu, Djoko Tjandra telah diperiksa sebagai saksi. Belum ada tanda-tanda polisi akan mengarahkan Djoko sebagai tersangka ketiga kasus tersebut. Sejak Jumat (31/7), Djoko Tjandra telah ditempatkan Lapas Salemba, tapi cabang Rutan Bareskrim Polri. Pada Senin, Awi menjelaskan penempatan Djoko di rutan itu untuk kepentingan penyidikan para tersangka.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat