Hakim Ketua Nazar Effriandi (tengah) saat memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

PK Djoko Tjandra Ditolak

Kejakgung mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait skandal Djoko Tjandra.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Berkas perkara buronan kasus korupsi tersebut pun tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Menetapkan, menyatakan permohonan PK dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA,” ujar Humas PN Jaksel, Suharno, saat membacakan amar penetapan Ketua PN Jaksel, di Jakarta, Rabu (29/7).

Penetapan itu ditetapkan pada Selasa (28/7). Suharno menjelaskan, pertimbangan hukum dari tidak diterimanya permohonan Djoko Tjandra karena yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 12 dan SEMA Nomor 7 tahun 2014.

“Pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir dalam, atau tidak dapat hadir di persidangan. Oleh karenanya, kalau pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penetapan tersebut,” kata dia.

Menurutnya, penetapan Ketua PN Jaksel bernomor 12/Pid/PK/2020/PN.JKT.Sel itu telah disampaikan atau diberitahukan kepada pihak pemohon, dalam hal ini Djoko Tjandra maupun kuasa dan jaksa. Pemberitahuan kepada para pihak tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/7).

photo
Hakim Ketua Nazar Effriandi (kanan) menyaksikan kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma (kedua kiri) saat akan menandatangani berkas acara dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7). - (Republika/Putra M. Akbar)

Tim pengacara Djoko Tjandra sebelumnya mengakui celah lemah pihaknya dalam meyakinkan Majelis Hakim PN Jaksel untuk menerima ajuan PK kliennya. Anggota tim pengacara, Andi Putra Kusuma, mengaku pasrah dengan apa pun keputusan majelis hakim dari hasil persidangan awal yang sudah pungkas digelar pada Senin (27/7).

“Memang, satu-satunya kendala utama dari PK yang diajukan klien kami adalah ketidakhadiran klien kami sendiri,” kata Andi. Menurut dia, absennya Djoko Tjandra dari awal sidang PK membuatnya ragu hakim bakal meneruskan upaya hukum luar biasa itu ke MA.

Dalam perkara Djoko Tjandra ini, Polri telah menaikkan status hukum Brigjen Prasetijo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk Djoko. Saat pengumuman penetapan tersangka, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak menutup kemungkinan akan ada nama-nama lain yang terseret.

Jenderal pembantu Djoko Tjandra bisa jadi bukan satu-satunya tersangka. Komjen Listiyo menegaskan, tak bakal ragu menyeret nama-nama lain yang terlibat sebagai tersangka. “Tentunya, akan ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini. Dan itu pasti akan kita rilis dalam jumpa pers berikutnya,” kata Komjen Listyo.

Dicopot

Kejaksaan Agung (Kejakgung) akhirnya mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Hukuman tersebut terkait skandal Djoko Tjandra. Keputusan pencopotan itu merupakan hasil dari pemeriksaan internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait pertemuannya dengan buronan korupsi hak tagih Bank Bali tersebut di luar negeri.

 
photo
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan (JAMWAS), Jakarta, Senin (27/7). - (Republika/Putra M. Akbar)

“Terlapor, DR Pinangki Sirna Malasari SH, MH, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Yaitu, telah melakukan perjalanan ke luar negeri, tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono di kantor Kejakgung, Rabu (29/7).

Dari hasil pemeriksaan, Hari menerangkan, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin atasan sebanyak sembilan kali. Dinas ilegal tersebut Pinangki lakoni sepanjang 2019. “Yang bersangkutan pergi tanpa izin ke Malaysia dan Singapura,” terang Hari. 

Namun, Hari menolak membeberkan hasil pemeriksaan tentang motif Pinangki bepergian ke luar negeri. Akan tetapi, hasil pemeriksaan terhadap saksi terperiksa, Anita Kolopaking, Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra.

“Kami (Kejakgung) tidak bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan (Djoko Tjandra) atas pertemuan tersebut. Karena yang bersangkutan tidak dapat diperiksa,” ujar Hari. 

photo
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan (JAMWAS), Jakarta, Senin (27/7). - (Republika/Putra M. Akbar)

Yang pasti, kata dia, keputusan tim Jamwas Kejakgung meyakini, aksi Pinangki bepergian ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali dan berjumpa dengan buronan institusinya sendiri merupakan aktivitas paling tabu sebagai aparat penegak hukum bidang penuntutan. “Bahwa apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Pinangki) merupakan jenis pelanggaran berat,” kata Hari. 

Untuk sementara, kata Hari, Jaksa Pinangki dikenakan hukuman disiplin dan etik, mengacu Pasal 3 huruf A, dan Pasal 4 huruf A Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per.07/A/JA/07/2007. Meski dicopot dari jabatannya, hukuman tersebut belum menyeretnya ke pemecatan sebagai jaksa. Pencopotan tersebut juga belum menggiring jaksa Pinangki ke sanksi pidana.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat