
Nasional
PTUN Kabulkan Gugatan Evi
Presiden Jokowi kembali dikalahkan pengadilan, kali ini terkait gugatan mantan komisioner KPU.
JAKARTA – Pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik, M. SP,” dikutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Kamis (23/7).
Dalam situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, PTUN mewajibkan tergugat atau Presiden mencabut keppres tersebut. Presiden juga diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan.
Selain itu, PTUN menghukum Presiden untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu. Putusan PTUN ini dikonfirmasi oleh Evi yang menerima informasi putusan tersebut dari pengacaranya, Hasan Tua Lumbanraja. “Iya, saya dapat dari pengacara begitu. Alhamdulillah, ya, dikabulkan seluruh permohonan,” kata Evi.
Evi menyatakan tidak menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tetapi keppres tentang pemberhentian dirinya. Sebab, keppres itu diterbitkan Presiden Jokowi untuk memenuhi putusan DKPP saat sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.
“Yang digugat itu kan SK (surat keputusan) Presiden karena SK Presiden itu adalah tindak lanjut dari putusan DKPP. Jadi kan putusan DKPP itu belum final dan konkret kalau tidak dikeluarkan SK Presiden,” lanjut Evi.
Evi meminta tergugat atau Presiden menjalankan amar putusan hakim PTUN. “Kuncinya diharapkan itu dijalankan lah amar putusannya bisa dijalankan,” kata Evi.
DKPP memberhentikan tetap Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (pengadu).
DKPP menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut putusan PTUN tersebut kepada Presiden. DKPP tidak akan bersurat maupun berkoordinasi dengan pihak kepresidenan. “Karena bukan putusan DKPP yang jadi objek sengketa,” ujar Ketua DKPP, Muhammad, saat dikonfirmasi Republika.
Muhammad mengatakan, tindak lanjut terhadap putusan PTUN, seperti banding, bergantung pada Presiden. Sebab, objek gugatan Evi ke PTUN adalah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Menurut dia, putusan DKPP masih tetap berlaku walau PTUN menyatakan keppres tersebut batal atau tidak sah.
Dalam perspektif hukum tata negara, lanjut Muhammad, pemerintah bersama DPR membentuk undang-undang tentang pemilu yang mengatur desain kelembagaan DKPP. DKPP menjadi peradilan etika dan diberikan wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.
“Vonis DKPP bersifat final mengikat. Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan norma UU tentang kelembagaan DKPP,” kata Muhammad.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook