Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis ( | Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Nasional

Kejagung Diminta Terbuka Soal Djoko Tjandra

Polri periksa tiga jenderal terkait lolosnya Djoko Tjandra.

JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terbuka terkait adanya oknum jaksa atau pejabat yang diduga terlibat di kasus Djoko Tjandra. Dia berharap Kejagung bertindak secara cepat dan menegakkan hukum terhadap siapa pun sesuai peraturan yang ada.

“Kejagung sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel). Tapi sampai saat ini belum ada hasilnya. Tidak ada kejelasan apa-apa. Padahal, hal ini penting, untuk tahu siapa saja oknum-oknum yang terlibat bantu Djoko Tjandra,” kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (19/7).

Barita melanjutkan, Kejagung harus bekerja sama dengan pihak interpol kepolisian dan imigrasi. Sebab, saat ini Djoko Tjandra diperkirakan sedang di luar negeri. Dia menilai, lambatnya keputusan penegak hukum karena lemahnya koordinasi dari berbagai lembaga atau instansi.

“Ini juga diperlukan pemeriksaan yang kuat terhadap red notice Djoko Tjandra. Kenapa tidak ada red notice di interpol? Kejagung bilang nggak pernah dicabut. Hilangnya red notice pasti ada salah satu lembaga yang mengajukan. Jangan saling menyalahkan,” ujar dia.

Menurutnya, kasus ini bisa diselesaikan jika ditelusuri dari hilir. Dari pembuatan KTP elektronik (KTP-el) sampai mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menyatakan, harus ada pemeriksaan oknum-oknum tersebut, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat.

“Pasti masyarakat bertanya-tanya yang beredarnya foto Kajari Jaksel itu gimana? Selain itu siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini? hal ini harus dijawab. Kami pantau terus kasus ini sampai ada hasil dari Kejagung,” kata dia.

Kejagung sebelumnya mengaku terus melacak keberadaan tersangka buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kejagung saat ini menelusuri informasi terkait keberadaan tersangka yang sedang dalam pelarian sejak 2009 tersebut.

Sejauh ini, buronan korupsi Djoko Tjandra diduga ada di Kuala Lumpur, Malaysia. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggalakkan peran diplomasinya untuk mampu mengekstradisi buronan tersebut.

 

Kordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, skandal Djoko Tjandra gambaran dari penghinaan hukum Indonesia. Menurut dia, hal tersebut membutuhkan peran kepala pemerintahan untuk menunjukkan sikap kebeperhikan demi pemulihan penegakan hukum. 

“Segala upaya oleh aparat untuk menangkap Djoko Tjandra, telah gagal. Sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkapnya,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Republika.

Boyamin optimistis, Jokowi punya modal besar ‘memenangkan’ diplomasi untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia. “Terdapat hubungan baik antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri (Malaysia) Muhyidin,” kata dia. 

photo
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra ke Komisi III DPR RI, Selasa (14/7). - (Arif Satrio Nugroho/Republika)

Pun, kata Boyamin, beberapa contoh kasus ekstradisi dari Malaysia, berhasil Indonesia lakukan. Seperti pemulangan Siti Aisyah pada 2018-2019 yang dihukum pengadilan Malaysia terkait kasus kematian Kim Jong-nam, saudara tiri Kim Jong-un, Pemimpin Korea Utara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Divisi Propam sudah selesai memeriksa tiga jenderal polisi yang diduga terlibat. Ketiganya adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Sehingga saat ini tinggal menunggu kapan sidangnya akan digelar. “Semua sudah diperiksa oleh Divisi Propam. Ditunggu saja sidangnya,” ujar dia. 

Namun, Argo belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan digelar. Namun, dari pengakuan ketiga polisi tersebut, tidak ada oknum lain yang terlibat dan disuruh oleh seseorang untuk membantu Djoko Tjandra. “Tidak ada pengakuan-pengakuan seperti itu,” kata dia.

Dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo. Prasetyo dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra. 

Idham juga mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat (17/7).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat