Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7). | ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Nasional

'Segera Tangkap Buronan Lain' 

Penangkapan Maria bisa menjadi koreksi kasus buronan Djoko Tjandra.

JAKARTA -- Aparat penegak hukum diminta segera menangkap buronan kasus korupsi dan kejahatan keuangan lainnya yang merugikan Indonesia. Permintaan itu terkait berhasilnya penangkapan tersangka pembobol kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa, oleh interpol walaupun sudah 17 tahun diburu. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, buronan lain yang berada di dalam dan luar negeri juga harus segera ditangkap. "Dengan upaya yang serius para buronan-buronan yang belum ditangkap itu, bisa kemudian dengan kerja sama yang baik, bisa dipulangkan atau ditangkap," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/7).

Terkait kasus Maria, politikus Gerindra itu meminta agar penegak hukum segera melakukan penyelidikan lanjutan agar menemui titik terang. "Harapan kami ditangkapnya Ibu Maria ini dapat membuka tabir gelap, yang selama 17 tahun ini tidak bisa kita ketahui kebenaran dari kasus tersebut," kata Dasco.

Maria Pauline Lumowa ditangkap interpol di Serbia tahun lalu dan diekstradisi ke Indonesia. Maria tiba di Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7), dan langsung diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.  

photo
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7). - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Maria menjadi buron setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman 136 juta dolar AS dan 56 juta euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Adrian telah divonis seumur hidup dan harus mengembalikan uang negara Rp 300 miliar pada 2005.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi menilai, penangkapan Maria bisa menjadi koreksi untuk kasus Djoko Tjandra yang saat ini masih buron. Djoko Tjandra dikabarkan meninggalkan Indonesia usai membuat KTP elektronik dan pendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. 

"Kuasa hukum Djoko Tjandra mengungkap saat ini buronan Kejaksaan Agung itu sudah berada di Malaysia. Sedangkan, Dirjen Imigrasi tidak merekam perlintasan masuk dan keluarnya Djoko Tjandra, ini kan aneh," kata Aboebakar dalam keterangan tertulisnya, kemarin. 

Ia pun mempertanyakan kinerja imigrasi yang tak berhasil melacak keluar-masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia. Karena itu, ia meminta Menkumham Yasonna H Laoly mengevaluasi sistem perlintasan Indonesia ke ke luar negeri. "Jangan sampai negara bisa dibuat mainan sama orang yang tak bertanggung jawab," ujarnya.

Pada Rabu (8/7) malam, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mewacanakan pengaktifan kembali tim khusus pemburu koruptor. Sebelumnya, tim tersebut dibentuk lewat Instruksi Presiden dan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam. "Kita itu punya Tim Pemburu Koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi," ungkap Mahfud di kantornya. 

photo
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) memberikan keterangan pers kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai rencana itu relevan dengan perkembangan kasus korupsi saat ini. Menurut dia, keberadaan tim pemburu koruptor diperlukan di lintas instansi dan lintas institusi. "Efektif atau tidak itu kan kita lihat mereka bekerja dengan sungguh-sungguh atau tidak," kata Arsul, kemarin.

Ia menilai kerja tim pemburu koruptor tidak akan efektif jika dalam praktiknya masih dihadapkan dengan sistem hukum di negara lain di mana koruptor tersebut berada. Kendati demikian, DPR akan melihat pembentukan tim tersebut bukan dari hasilnya, melainkan usahanya. 

Pasal berlapis 

Bareskrim Polri segera melanjutkan pemeriksaan saksi kasus pembobolan BNI oleh Maria Pauline. Saat ini, Maria dikenakan pasal berlapis, yaitu tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Ini kami akan buat dalam laporan polisi tersendiri," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Listyo mengaku telah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk memberitahukan warganya yang saat ini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. "Kami meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL," ujar dia.

Dalam kasus Maria, kata dia, sudah diperiksa sekitar 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana kasus yang sama sebelumnya. "Tentunya, kami melakukan tracing asset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL yang tentunya nanti akan kami laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," kata dia. n haura hafizhah/dian fath risalah ed: ilham tirta

 

BURON KASUS KORUPSI

- Honggo Wendratmo (kondensat Pertamina)

- Anton Tantular (Century)

- Hendro Wiyanto (Century)

- Dewi Tantular (Century)

- Hesham Al Waraq (Century) 

- Rasat Ali Rifzi (Century)

- Hendra Lee (korupsi Bank Global)

- Budianto (Bank Global)

- Amri Iriawan (Bank Global)

- Rico Santoso (Bank Global)

- Irawan Salim (Bank Global)

- Lisa Evijanti (Bank Global)

- Hendra Liem (Bank Global)

- Gunawan (aset BPPN)

- Irawan Haryono (aset BPPN)

- Setiawan Haryono (aset BPPN)

- Hendrawan Haryono (aset BPPN)

- Robert Dale Mc Cuthen (pembangkit listrik tenaga panas bumi)

- Alfan Susanto (investasi Askrindo)

- Adelin Lis (perambahan hutan di Mandailing Natal)

- Yusuf Rumatoras (Bank Maluku Utara)

- Soedirjo Aliman (penyewaan lahan negara)

- KKT (Jaringan Komunikasi PT Telkom)

- Lidya Muchtar (BLBI)

- Hendra Rahardja (BLBI)

- Harry Matalata (BLBI)

- Toni Suherman (BLBI)

- Ede Utoyo (BLBI)

- Eddy Junaidi (BLBI)

- Hendro Bambang Sumantri (BLBI)

- Nader Thaher (BLBI)

- Agus Anwar (BLBI)

- Eko Adi Putranto (BLBI)

- Bambang Sutrisno (BLBI)

- Eddy Tansil (korupsi Bank Bapindo)

- Djoko S Tjandra (Bank Bali)

- Hentje Abraham (Pembelian lahan dan gedung Bank Maluku)

- Sukmawati Makatita (DAK Disdik Kepulauan Aru)

- Handoko Lie (alih fungsi lahan KAI)

- Harun Masiku (PAW PDIP)

Sumber: Data ICW 2019/pusat data Republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat