
Nasional
Dokumen Kependudukan Bisa Cetak Mandiri
Untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, masyarakat dapat memindai kode QR
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) memberlakukan penggunaan kertas HVS sebagai media pencetakan dokumen kependudukan per 1 Juli 2020. Masyarakat pun dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan tersebut.
“Warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram,” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya, Rabu (8/7).
Kemendagri menjamin dokumen yang dicetak di kertas HVS memiliki kekuatan hukum sama seperti dokumen kependudukan yang dicetak di kertas security sebelumnya. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Seluruh dokumen kependudukan bisa dicetak dengan kertas putih HVS, kecuali KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri.
Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota atau dapat dilakukan melalui situs daring maupun aplikasi mobile. Masyarakat wajib memberikan nomor telepon seluler atau alamat surat elektronik (e-mail).
Kedua, petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat sampai dokumen kependudukan ditandatangani secara elektronik oleh kepala Dinas Dukcapil setempat. Ketiga, melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), petugas akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan e-mail.

Notifikasi tersebut berupa informasi link untuk mencetak dokumen kependudukan beserta Nomor Identifikasi Pribadi (PIN). PIN diberikan secara pribadi oleh Dukcapil kepada masyarakat karena bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.
Ketika dokumen kependudukan hilang, masyarakat dapat kembali mencetaknya sepanjang informasi link masih disimpan. Paling penting, tidak ada perubahan elemen data. Jika ada perbaikan data maka harus menghubungi Dukcapil setempat.
Zudan menjelaskan, untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, masyarakat dapat memindai kode QR yang terdapat di dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi di gawai. Kode QR pada dokumen di kertas HVS sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Kode QR akan merujuk ke situs milik Dukcapil yang menampilkan informasi dokumen kependudukan yang dipindai. Bila dokumen tersebut asli, dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif serta informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
“Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah,” ujar Zudan.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, kebijakan pemerintah itu, selain dapat menghemat anggaran juga dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kenegeraan tersebut. “Apalagi pada saat pandemi Covid-19 ini masyarakat tidak perlu bertemu dengan petugas untuk mencetaknya,” ujar dia.
Agus menambahkan, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan pengamanan dari dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS. Karena, sebagai dokumen Negara, pasti ada pengaman yang dapat membedakan sebuah dokumen itu palsu atau asli.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.