Kendaraan memasuki gerbang tol Sawangan 4 di jalan Tol Desari Seksi II, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/7). | jumat 03-07-20/ANTARA FOTO

Bodetabek

Pemkot Depok Persoalkan Izin Operasional Pintu Tol Sawangan

Pemkot Depok meminta pengembang memegang komitmen yang disepakati.

 

 

DEPOK -- PT Citra Waspphutowa selaku pengembang Tol Depok-Antasari (Desari) Seksi II Brigif-Sawangan mulai membolehkan kendaraan melintas di tol sepanjang 6,3 kilometer (km) per Jumat (3/7). Keputusan itu ternyata membuat Wali Kota Depok Mohammad Idris geram dengan dibukanya Pintu Tol Sawangan 4, yang berada di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Pembukaan pintu Tol Sawangan 4 belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. "Karena, ada beberapa kesepakatan yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh pihak pengelola Tol Desari agar tidak menimbulkan kemacetan di ruas jalan pintu masuk dan keluar tol," ujar Idris geram saat ditemui di Balai Kota Depok, Senin (6/7).

Pengelola tol sudah meminta izin untuk membuka pintu Tol Sawangan 4, tetapi pemkot masih menunggu analisis dampak lingkungan lalu lintas (andalalin). Ketika perwakilan PT Citra Waspphutowa melakukan audiensi dengan pejabat pemkot untuk meminta izin, pihaknya menolak. Alasannya karena pengelola tol belum melengkapi kesepakatan untuk mengurus andalalin. "Terutama, di pintu keluar dan masuk pintu tol karena posisi keluar tol ada yang belok ke kanan arah Bojongsari dan ke kiri arah Pancoran Mas," kata Idris menjelaskan.

Selain itu, Idris melanjutkan, pemkot meminta traffic light di depan pintu masuk dan keluar tol harus terkoneksi dengan advanced crew transportation system (ACTS) milik pemkot agar nantinya durasi lampu lalu lintas bisa dikendalikan. Dengan begitu, pihaknya bisa memantau bersama jika muncul titik kemacetan baru. "Hal itu yang kami minta dari awal," ucap Idris.

Pemkot juga meminta sebelum pintu Tol Sawangan 4 dibuka agar PT Citra Waspphutowa segera memindahkan kantor Kelurahan Rangkapan Jaya yang berada persis di pinggir tol. Dengan harapan, menurut Idris, ketika nanti dibongkar bisa dijadikan jalan alternatif dan mampu menampung kapasitas kendaraan. "Nah, mereka sudah setuju dan dikontrakkan kantor kelurahan ke tempat lain, namun sampai saat ini belum terelaisasi," tutur Idris.

Pengelolaan jalan tol merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Citra Waspphutowa. Meski begitu, Idris tidak ingin warganya dikorbankan dengan kemacetan parah di wilayah Sawangan. Pasalnya, jika kemacetan terjadi, akhirnya pemkot harus bertanggung jawab. "Makanya, kami terima audiensi mereka untuk memenuhi kesepakatan terlebih dahulu sebelum pintu tol dibuka dan mereka menyepakati. Komitmen itulah yang harusnya dilaksanakan dan kami tagih," kata Idris.

photo
Susana proyek gerbang tol Sawangan 1 pada ruas jalan Tol Desari seksi II, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4). Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menargetkan 10 ruas tol konstruksinya dapat diselesaikan pada semester I 2020 - (Prayogi/Republika)

Solusi utama berupa pelebaran Jalan Raya Sawangan, mulai pintu Tol Sawangan 4 ke arah barat dan timur, baru bisa dilakukan pada 2022. Karena hal itu menjadi kewenangan Kementerian PUPR, pihaknya pun tak bisa melakukan intervensi. "Mereka janji pelebaran Jalan Sawangan dimulai dari Parung Bingung dan Perempatan Mampang. Pembangunannya dari pemerintah pusat,” ujarnta menjelaskan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan, beroperasinya jalan tol seharusnya memberi dampak positif terhadap layanan transportasi, pembangunan daerah, dan kegiatan warga. Hal yang dia sayangkan, kehadiran jalan tol justru menimbulkan kemacetan di lingkungan sekitar. Sebenarnya, kata dia, ada jalan keluar yang bisa ditempuh dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk duduk bersama. Sayangnya, komitmen pengelola tol untuk melebarkan jalan tidak direalisasikan. Dengan demikian, sekarang, menurut Dadang, wilayah Sawangan yang menjadi pintu keluar menjadi sumber kemacetan baru.

"Nah, masih banyak yang harus dipenuhi dalam pembangunan tol, terutama on off ramp Sawangan. Kewajiban investor dan pemerintah pusat, sesuai andalalin, adalah melebarkan Jalan Sawangan hingga ke Simpang Kodim dan Simpang Parung Bingung," kata Dadang.

Tol Desari Seksi II Brigif-Sawangan memang sudah laik fungsi. Namun, area sekitar on off ramp Sawangan di Jalan Raya Sawangan belum memenuhi syarat secara manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL). "Sebaiknya, jangan dibuka dulu pintu Tol Sawangan 4 sebelum kesepakatan andalalin dan MRLL memenuhi syarat," ujar Dadang.

Project Manager PT Citra Waspphutowa, Widijanto, mengatakan, setelah laik fungsi dilakukan, baru pada bulan berikutnya jalan tol dioperasikan penuh. Laik fungsi, dia menambahkan, bukanlah uji coba, melainkan tahapan yang pengujiannya yang dilakukan Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, dan Korlantas Polri. Pihaknya pun berjanji memenuhi kesepakatan, termasuk dampak kemacetan yang ditimbulkan di pintu keluar Tol Sawangan 4.

"Selama satu bulan akan dicek seluruh kelengkapannya oleh tim laik fungsi, baik dari sisi keselamatan jalan, seperti pagar gadril, rambu petunjuk, marka jalan, hingga pagar yang menutup agar tidak ada pejalan kaki yang menyeberang di jalan tol," kata Widijanto.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat