Warga menunggu bus dengan latar belakang tempat hiburan malam diskotek Old City. | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Cegah Covid-19, DKI Waspadai Pembukaan Tempat Hiburan Malam

Tempat hiburan malam sangat mungkin menjadi titik penyebaran covid-19/

JAKARTA -- Tempat hiburan malam, seperti bar dan diskotek, di Jakarta akan menjadi persoalan serius terkait penyebaran virus korona (Covid-19), jika diizinkan beroperasi apalagi tanpa aturan sesuai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi.

"Dengan pembukaan tempat-tempat itu, padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol, tentu saja akan menjadi bom waktu, pastinya meningkatkan kembali kasus Covid-19," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari, Sabtu (28/6).

Menurut Desie, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih keras dan disiplin dalam menerapkan peraturan pada para pelanggar ketentuan, terutama saat masa pandemi ini. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta ini berharap, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) lebih ketat mengawasi para pelaku industri pariwisata serta operasional tempat hiburan malam yang belum boleh beroperasi di Jakarta.

Bahkan, lebih baik pengusaha tempat hiburan malam diberi sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera, termasuk yang mengatasnamakan restoran. "Kalau bisa izinnya dicabut. Apalagi tempat karaoke, ada izin minuman kerasnya juga kan di situ. Enggak mungkin hanya buka restoran, paling menguntungkan kan minuman," kata dia.

Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase pertama sejak 5 Juni hingga akhir Juni 2020 seperti ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengamanatkan bar dan tempat hiburan malam baru dapat beroperasi pada fase selanjutnya dengan catatan terjadi perbaikan kasus Covid-19.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah tempat bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah beroperasi 8 Juni 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.

Dari luar, tempat yang merupakan restoran plus bar tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu. Pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan hand sanitizer oleh petugas.

Namun, ketika ditelusuri lebih jauh ke ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya. Ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian physical distancing dari para pengunjung.

Padahal, suasana berada di tengah pandemi Covid-19. Petugas pun tidak terlihat melakukan apa pun dari pemandangan tersebut. Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi dikatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia. Dia mengatakan, bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.

"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu enggak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi enggak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman enggak boleh, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu," kata Cucu.

 
Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi enggak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman enggak boleh.
CUCU AHMAD KURNIA, Kepala Disparekraf DKI Jakarta
 

Ditutup

Pemkot Jakarta Selatan menutup sementara Pasar Becek Pondok Labu, Jakarta Selatan mulai Sabtu (27/6) hingga Senin (30/6) untuk dilakukan penyemprotan disinfektan. Setelah satu pedagang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan massal dari Puskesmas Cilandak.

"Ditutup mulai hari ini hingga tiga hari ke depan, pasar dibuka kembali tanggal 1 Juli," kata Camat Cilandak Mundari.

Mundari mengatakan, saat ini pedagang yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu masih dilacak keberadaannya oleh pihak Kecamatan Cilandak. Sebab, yang bersangkutan belum mengetahui kondisi kesehatannya.

"Kami sedang coba menghubungi, tadi telepon genggamnya mati. Mudah-mudahan hari ini sudah dikabari," ujar Mundari.

Nantinya penyemprotan disinfektan akan dilakukan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan untuk memastikan pasar itu bebas dari virus ataupun kuman.

"Nanti sterilisasi pasar dilakukan penyemprotan disinfektan oleh PMI maupun damkar," kata Mundari.

Sejak memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta menggencarkan "Active Case Finding" di fasilitas-fasilitas umum, contohnya seperti pasar. Hal itu dilakukan agar kasus-kasus positif Covid-19 semakin cepat diketahui sehingga pemerintah dapat melakukan kegiatan pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19 dengan lebih cepat.

Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan jika ditemukan pedagang yang berjualan pasar positif Covid-19, kegiatan pasar akan dihentikan selama 3 hari untuk proses disinfeksi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat