Suasana rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). | Muhammad Adimaja/Antara

Kabar Utama

Tuntutan Pencabutan RUU HIP Mencuat di Paripurna DPR

PDIP mengkritik fraksi yang belakangan menolak RUU HIP.

JAKARTA -- Aspirasi berbagai kalangan yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mulai disuarakan di parlemen. Usulan pencabutan RUU HIP pun mencuat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (18/6).

Pencabutan RUU HIP diusulkan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, saat menginterupsi rapat paripurna. Dalam kesempatan itu, ia menyinggung keputusan pemerintah yang telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP.

Menurut dia, DPR harus bijak menanggapi keputusan pemerintah dan banyaknya penolakan dari berbagai pihak terkait RUU HIP. Apalagi, kata dia, RUU HIP dinilai banyak pihak akan mendegradasi nilai Pancasila.

"Suara publik sudah muncul semuanya. Lantas, kita mau apa lagi? Jangan sampai publik melihat bahwa kita di sini tidak mewakili suara mereka," ujar Aboe saat menyampaikan pandangannya mengenai RUU HIP. Aboe mendesak agar pembahasan RUU HIP dibatalkan. Menurut dia, dengan adanya pembatalan, legislator dapat berfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.



"Alangkah lebih baik jika kita batalkan saja rancangan undang-undang ini. Kita sampaikan kepada publik bahwa RUU ini akan didrop," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.

Pernyataan Aboe Bakar langsung mendapat tanggapan dari anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima. Dalam interupsinya, Aria mengkritik fraksi partai politik di DPR yang tiba-tiba menolak RUU HIP. Padahal, kata dia, RUU tersebut telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan III, 12 Mei lalu.

“RUU itu inisiatif DPR yang prosesnya berawal dari kesepakatan fraksi-fraksi yang muncul dari Baleg yang dibawa ke paripurna, termasuk fraksinya Pak Habib Aboe Bakar (PKS),” ujar Aria.

Ia mengungkapkan, saat RUU HIP dibahas di Baleg DPR, kelompok fraksi setuju agar RUU HIP dibawa ke paripurna sebelum disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Aria mengeklaim tak ada fraksi lain yang memberi catatan atau kritik terhadap RUU tersebut.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan sikap fraksi lain yang tiba-tiba menolak RUU HIP dan menyalahkan pihak atau partai yang mengusulkan dan mendukung RUU tersebut. “Ini kan lucu, dari proses di Baleg, pandangan dari poksi-poksinya juga menyetujui untuk dibawa ke paripurna. Tapi, seolah-olah di publik lepas tangan begitu saja,” ujar Aria. 

Diperlukan ketegasan sikap, jiwa patriot, dan nasionalisme yang teguh untuk menutup pintu rapat-rapat bagi komunisme.
BAMBANG SOESATYO, Ketua MPR 


Aria mengusulkan agar RUU HIP dimatangkan dan dikaji ulang melalui panitia kerja (panja) ataupun panitia khusus (pansus). Pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pasal-pasal di dalam RUU HIP diundang oleh panja ataupun pansus melalui rapat dengar pendapat.

Aria menilai RUU HIP memiliki tujuan yang mulia, yaitu agar ideologi Pancasila tetap relevan untuk masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan global saat ini. Menurut dia, Pancasila merupakan ideologi yang dinamis. "Pancasila menjawab kemajuan zaman yang selalu ada berbagai kompleksitas, tetapi kalau ada yang melihat tafsir-tafsir lain, saya rasa itu dinamika," ujar Aria.

Ia menegaskan, jika ada banyak pihak yang setuju RUU HIP dibatalkan, ia berharap prosesnya dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur. “Saya mohon kepada pimpinan (DPR) untuk mengembalikan pada proses jalannya persidangan, bagaimana undang-undang itu perlu dimatangkan kembali,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR itu.

RUU HIP yang diusulkan oleh PDI Perjuangan menuai penolakan karena mengandung pasal-pasal kontroversial. Ada sedikitnya empat poin dalam RUU HIP yang paling banyak diprotes, salah satunya ialah tak dicantumkannya Tap MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran. Kemudian, adanya frasa "ketuhanan yang berkebudayaan" dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). Selain itu, Haluan Ideologi Pancasila (pasal 2) dinilai mengesampingkan agama.



Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamseot) mengatakan, pimpinan MPR RI sepakat dengan pemerintah untuk menghentikan sementara pembahasan RUU HIP. Ia mengatakan, pimpinan MPR mendorong pihak-pihak terkait untuk memanfaatkan waktu penundaan dengan memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada masyarakat luas. Terutama, kata dia, mengenai hal-hal terkait kebutuhan hukum yang dibutuhkan bangsa Indonesia.

Bamsoet menyampaikan hal tersebut setelah memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Dia menjelaskan, MPR berpandangan bahwa hal yang sebenarnya dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini adalah undang-undang teknis yang berfungsi mengatur bagaimana cara negara melaksanakan fungsi dan tugas sosialisasi dan pembinaan ideologi Pancasila oleh BPIP dan juga MPR RI.

Hal itu, menurut dia, bukan dilakukan dengan mengutak-atik lagi soal Pancasila sebagai ideologi yang telah menjadi konsensus kebangsaan dan kesepakatan para pendiri bangsa. "Diperlukan ketegasan sikap, jiwa patriot, dan nasionalisme yang teguh untuk menutup pintu rapat-rapat bagi komunisme," ujarnya.

Dia mengatakan, pimpinan MPR meminta kepada pemerintah dan DPR agar nama dan substansi hukum dari RUU HIP diubah ke tujuan awal jika ingin meneruskan pembahasannya. Tujuan awal yang dimaksud Bamsoet berkaitan dengan kebutuhan hukum tentang tugas pembinaan ideologi Pancasila, yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila.

Perubahan itu juga perlu dibarengi dengan menghapus seluruh tafsir-tafsir yang ada di dalam pasal-pasal RUU. Bamsoet mengatakan, MPR bersedia menyiapkan usulan rancangan penyempurnaan RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila melalui pengkajian di Badan Pengkajian MPR RI jika diperlukan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat