Relawan Bangladesh mengenakan alat pelindung diri membawa jenazah pasien yang meninggal karena Covid-19 di kuburan Rayer Bazar, Dhaka, Bangladesh, Ahad (10/5). Prosedur jika jenazah tak memungkinkan diangkut keluarga perlu dijelaskan. | EPA-EFE / MONIRUL ALAM

Opini

Pulasara Jenazah Covid

Wajib dijelaskan secara empati, bagaimana prosedur jika jenazah tak memungkinkan diangkut keluarga.

DJOKO SANTOSO, Guru Besar Kedokteran Unair

Viral video puluhan orang memaksa mengambil jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dari RS Mekar Sari di Bekasi (9/6). Mereka memaksa petugas membuka ruangan penyimpan jenazah. Tak sanggup menghadapi warga, petugas itu membuka ruang penyimpan jenazah.

Jenazah langsung diangkat dan dibawa beramai-ramai oleh warga, meninggalkan RS. Sebelumnya (1/6), kejadian serupa terjadi di sebuah RS di Manado. Jenazah seorang pasien PDP berusia 52 tahun yang kemudian dinyatakan positif Covid-19, diambil paksa oleh keluarganya.

Di Makassar pada 3 Juni, puluhan warga, banyak di antaranya bersenjata tajam, masuk ke RS Stella Maris Makassar dan memaksa mengambil jenazah pasien PDP. Petugas RS yang hendak mengambil sampel swab, gagal karena dihalangi warga.

Sementara itu, di Surabaya, jenazah yang akan dimakamkan dengan prosedur Covid-19 direbut saat sudah sampai di kuburan (4/6). Padahal, sudah ada hasil tes jenazah positif Covid-19. Kejadian merebut jenazah di kuburan juga terjadi di Batam (9/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

 
Dalam kasus  Covid-19, jenazah sampai dibungkus tiga lapis dan setiap lapis diselingi plastik sehingga ada enam lapis. Dan masih disemprot dengan disinfektan.
 
 

Serangkaian kejadian yang berhubungan dengan jenazah pada masa pandemi ini tentu memprihatinkan. Di satu sisi, RS harus menjalankan protokol medis, tapi di sisi lain tak berdaya menghadapi kenekatan warga, akhirnya kompromi demi menghindari keributan dengan warga.

Dalam sebagian kasus, polisi melakukan penangkapan. Namun, sebagian tak terdengar kabar bagaimana penanganannya secara hukum. Tindakan tegas perlu dilakukan konsisten agar ada efek jera. Jangan sampai kasus merebut mayat ini menjadi klaster infeksius baru.

RS berkewajiban menjaga semua pasien aman sehingga perawatan sesuai  standar medis. Sesuai pedoman Kemenkes, kewajiban RS adalah merawat jenazah sebaik-baiknya untuk mencegah potensi penularan penyakit dari jenazah.

Dalam kasus  Covid-19, jenazah sampai dibungkus tiga lapis dan setiap lapis diselingi plastik sehingga ada enam lapis. Dan masih disemprot dengan disinfektan.

Setelah itu, jenazah dibawa ke permakaman oleh petugas yang memakai APD lengkap dan dimakamkan dengan kerja sama serta sepengetahuan RT/RW atau kelurahan setempat. Prosedur yang tampak ribet ini harus dijalankan agar aman dari risiko penularan.

Berbeda dengan jenazah karena penyakit lain, jenazah pasien positif Covid-19 sangat infeksius. Jenazah pasien positif Covid-19 berpotensi menular, misalnya saat tangan petugas bersentuhan dengan darah, cairan tubuh, atau organ jenazah.

Seperti dikatakan Wang dalam jurnal JAMA, virus Covid-19 terdeteksi pada spesimen dari saluran pernapasan, feses, dan darah. Bahkan, Doremalen dalam jurnal medRxiv menyebut, virus masih mungkin bertahan di tubuh jenazah. Namun, ia tak detail menyebutnya.

Jika ada lonjakan kematian massal akibat Covid-19 di sebuah wilayah, petugas bisa menghadapi situasi pelik. Dari sisi medis, mereka dituntut segera memakamkan (atau mengkremasi) serentak dalam waktu mepet (maksimum empat jam setelah wafat) guna mencegah penularan.

Namun, di sisi lain mereka harus menghadapi kemungkinan penolakan dari keluarga dan warga. Dalam waktu terbatas, harus diambil keputusan berisiko. Lamanya hasil tes PCR pasien akan membuat situasi semakin runyam. Saat diambil tes, pasien masih hidup.

Saat pasien meninggal, hasilnya belum keluar. Pihak RS akan memberlakukan prosedur pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19. Pihak keluarga menolak karena menganggap jenazah belum tentu meninggal karena Covid-19, apalagi hasil tes belum keluar.

 
Wajib dijelaskan secara empati, bagaimana prosedurnya jika jenazah tak memungkinkan diangkut atau dipanggul keluarga.
 
 

Komunikasi empati

Dalam situasi seperti ini, komunikasi dengan pihak keluarga menjadi penting. Wajib dijelaskan secara empati, bagaimana prosedurnya jika jenazah tak memungkinkan diangkut atau dipanggul keluarga. Bagaimana jika pemakaman tak mengundang banyak pelayat.

Bagaimana pula jenazah tak memungkinkan dimandikan dan dishalatkan dalam jarak dekat. Bagaimana jika jenazah setelah dikafani harus dibungkus plastik berlapis. Mengapa pula dimasukkan kantong mayat atau peti dan bukan kafan sebagai lapisan terluar.

Ada baiknya kita cermati  yang terjadi di Ekuador. Media melaporkan, negara di Amerika Latin ini mengalami tragedi kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Media memuat foto-foto banyak sekali jenazah yang diletakkan begitu saja di pinggir jalan sampai berhari-hari, karena menunggu datangnya petugas yang akan mengambil. Polisi dan tentara dikerahkan, tetapi belum bisa mengatasi penumpukan jenazah di pinggir jalan.

 
Jika fenomena ini makin marak dan petugas kurang antisipasi, tidak tertutup kemungkinan akan meningkat menjadi kasus penelantaran mayat.
 
 

Kita belum sampai separah Ekuador. Namun, jangan biarkan penolakan jenazah oleh warga. Jika fenomena ini makin marak dan petugas kurang antisipasi, tidak tertutup kemungkinan akan meningkat menjadi kasus penelantaran mayat.

Upaya pemda-pemda membangun kompleks pemakaman baru khusus jenazah Covid-19 yang jauh dari permukiman patut diapresiasi. Adanya prosedur penanganan jenazah dalam situasi darurat sangat membantu jika situasinya memburuk dengan lonjakan kematian pasien Covid-19. 

Protokol penanganan jenazah ini akan mengatur penguburan yang bermartabat, sekaligus juga aman dari risiko penularan. Rasa spiritual teraih, rasa aman tercapai. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat