Petugas merapikan jarak untuk salat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai masa transisi fase pertama, yaitu dengan mengizinkan tempat da | PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

Jakarta

Menuju Normal Baru, Jakarta Longgarkan PSBB

Pemprov DKI Jakarta akan mengevalusi pelonggaran PSBB pada akhir Juni

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020. Anies menegaskan, sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih tetap berjalan selama masa transisi menuju normal baru mulai Jumat (5/6) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.

"Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi pemberlakuan pembatasan akan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan, mulai dari kegiatan usaha hingga kegiatan kemasyarakatan. Tidak ada pengecualian," kata Anies, Kamis (4/6).

Secara umum, aturan PSBB mengatur agar masyarakat harus menggunakan masker, menjaga jarak fisik , dan tidak berkerumun atau beraktivitas di luar ruangan lebih dari lima orang. Anies mencontohkan pelanggaran yang tampaknya dianggap kecil sekalipun oleh masyarakat, seperti tidak memakai masker, akan tetap dikenakan sanksi oleh petugas satpol PP.

"Selalu pakai masker kalau keluar rumah, jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda Rp 250 ribu dan DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis sehingga tidak punya alasan tidak punya masker," kata Anies.

Pergub 41/2020 diterbitkan oleh Anies agar para petugas keamanan dapat menindak para pelanggar aturan PSBB. Sanksinya tiga jenis, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial menggunakan rompi khusus, hingga denda mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta.

Pelaksanaan PSBB juga masih terus dilanjutkan selama bulan Juni ini, tetapi berjalan beriringan dengan masa transisi mulai beroperasinya beberapa sektor sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, PSBB keempat kali ini bernama PSBB transisi.

Selain itu juga, Anies juga mengumumkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL), yaitu pembatasan dan pengawasan ketat secara resmi yang dilakukan di tingkat rukun warga (RW) dalam zona yang masih memiliki kasus Covid-19 berisiko tinggi.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Syarif, berharap masa transisi dari PSBB nanti harus dipersiapkan secara matang supaya tidak menimbulkan persoalan baru. Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini menyarankan ada waktu transisi ke new normal. “Ada formula untuk monitoring dan evaluasi dari masa-masa setelah PSBB ke new normal,” kata Syarif.

Syarif meminta selama masa transisi nanti ada pelonggaran bagi sektor usaha di luar 11 sektor yang telah diatur selama masa PSBB. Dengan begitu, peluang perputaran ekonomi setelah PSBB bisa jauh lebih besar lagi. Skema ini, menurut dia, diterapkan agar langkah-langkah penanganan Covid-19 tepat sasaran dan perputaran ekonomi tetap berjalan.

"Penanganan Covid-19 di DKI selama ini sudah berjalan baik, kurva kasus baru terus menurun, jangan sampai apa yang sudah dicapai ini dipertaruhkan. Ini dilemanya ketika kedua ini harus berjalan seiringan," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, ada tren penurunan cukup baik terkait jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. Tren penurunan ini diakuinya menjadi harapan baru Jakarta menghadapi apa yang disebut dengan kehidupan normal baru atau new normal.

"Kalau kita lihat dari angka penurunan ini, ada angka-angka yang positif menurun. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan masyarakat lebih patuh, lebih disiplin," kata Riza, Senin (1/6) lalu.

 

Satu pintu

Wali Kota Jakarta Timur M Anwar memberlakukan akses masuk satu pintu di seluruh pasar tradisional di wilayah setempat. Anwar menilai kebijakan ini untuk memudahkan proses pengawasan dalam mencegah penularan Covid-19.

"Pintu masuk di seluruh pasar hanya satu agar dapat dengan mudah dikontrol orang yang masuk dan tidak terjadi penumpukan di pasar," kata Anwar, Kamis.

Ketentuan tersebut merupakan gagasan Anwar dalam rangka menyambut normal baru di Jakarta. Gagasan itu didasari atas peristiwa 20 pedagang Pasar Perumnas Klender yang dinyatakan positif mengidap Covid-19.

Anwar telah memberikan imbauan kepada seluruh kepala pasar di 31 lokasi Jakarta Timur untuk terus melakukan imbauan terkait protokol kesehatan. "Kepada petugas puskesmas, kelurahan, dan kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang," kata dia.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, hasil pengecekan terhadap beberapa pasar tradisional di wilayah hukum setempat terhadap kesiapan normal baru masih perlu ditingkatkan. "Saya minta, di pasar, spanduk sosialisasi protokol kesehatan di seluruh pasar serta pedagang wajib pakai masker, sarung tangan, cuci tangan, dan beraktivitas secara higienis," kata Arie.

Kawasan wisata di Bekasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah memperketat aturan teknis usaha kepariwisataan saat dibuka kembali. Ini seiring dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial yang berakhir dan adaptasi kebiasaan baru atau kenormalan baru mulai diberlakukan.

"Adaptasi menuju new normal bisa saja menimbulkan lonjakan kasus korona baru di sektor usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk tempat wisata," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, Kamis (4/6).

Menurut dia, upaya itu dapat dilakukan dengan mewajibkan segenap pelaku usaha kepariwisataan memperhatikan protokol kesehatan dan kebersihan di tempat usahanya. Pemerintah daerah juga dituntut melakukan pengawasan secara penuh terhadap aktivitas kepariwisataan untuk memastikan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terlaksana dengan baik.

"Kalau perlu, beri sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan teknis usaha kepariwisataan," ujar dia.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, mengatakan, aturan teknis dibuat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada masa transisi perubahan pola hidup masyarakat seiring menurunnya tingkat penyebaran virus berbahaya itu. Selain upaya menghidupkan kembali roda perekonomian rakyat sekaligus sarana melepas penat dan kebosanan, tempat wisata juga harus bersih dari penyebaran virus korona.

“Pelaku usaha kepariwisataan wajib memenuhi persyaratan itu agar terhindar dari klaster baru penyebaran virus dan pemerintah daerah yang menyiapkan aturan teknisnya," kata Sunandar.

Kebijakan itu seperti pembatasan jumlah pengunjung objek wisata, penempatan tim pengawas, penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, hingga sanksi bagi pelanggar kebijakan. "Yang tidak kalah penting juga adalah kepatuhan wisatawan yang berkunjung serta dukungan pelaku usaha kepariwisataan dalam mencegah lonjakan kasus baru Covid-19," kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Encep Suprihatin Jaya mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan-aturan teknis untuk kembali membuka aktivitas usaha di daerahnya. "Kami siapkan aturan dan mulai sosialisasi karena aktivitas wisata akan dimulai saat selesai PSBB. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar protokol, akan ditutup lagi," kata Encep.

Sementara itu, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kabupaten Bekasi Sarman Faisal mengatakan, anggota Pokdarwis Kabupaten Bekasi sudah bersiap membuka kembali tempat-tempat wisata di daerahnya. Mulai dari wisata hutan mangrove, pantai, situ, hingga taman bunga dan rumah makan.

Sarman mengaku mereka masih menunggu aturan teknis dari pemerintah daerah terkait protokol pencegahan Covid-19 di tempat wisata. "Minimal kami di Pokdarwis diberi alat penunjang protokol kesehatan. Tim kami juga dibina agar tidak keliru menafsirkan aturan protokol pencegahan Covid-19," kata Sarman.

Selama pandemi Covid-19, aktivitas pariwisata yang dikelola oleh Pokdarwis dapat dikatakan lumpuh total. Sebagian prasarana bahkan rusak dan tidak terawat. Sarman berharap pemerintah daerah memberikan insentif agar tempat wisata yang dikelola oleh masyarakat secara kolektif itu dapat kembali bangkit.

"Kalau Pokdarwis kan memang bentukan dan binaan Dinas Pariwisata, jadi kami minta pemerintah daerah hadir untuk mendampingi, membina, dan ikut memberi insentif karena banyak usaha wisata yang gulung tikar, terutama usaha taman bunga dan rumah makan," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat